Loading ...

Mengoptimalkan Penurunan Kemiskinan Pasca Pandemi COVID-19

1solikhin bps

Oleh : Solikhin, SST, M.Si
Statistisi Ahli Muda BPS Kabupaten Cilacap

KEBIJAKAN Pemerintah Indonesia dalam membatasi kegiatan masyarakat karena adanya pandemi COVID-19 sangat berdampak pada sektor ekonomi. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa adanya pandemi yang berdampak pada pembatasan kegiatan masyarakat Indonesia dimulai pada awal tahun 2020 sampai dengan akhir tahun 2021.

Salah satu indikator yang dapat kita lihat untuk melihat dampak adanya pandemi COVID-19 adalah angka kemiskinan di Indonesia. Untuk melihat angka kemiskinan di Indonesia dapat dilihat pada data persentase penduduk miskin Indonesia.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka kemiskinan Indonesia pada tahun 2019 semester 2 (september) sebesar 9,22 persen, sedangkan pada tahun 2020 semester 2 angka kemiskinan di Indonesia semester 2 naik menjadi 10,19 persen. Adapun pada tahun 2021, angka kemiskinan di Indonesia sudah mulai menurun jika dibandingkan dengan tahun 2020 yaitu turun menjadi 9,71 persen.

Akan tetapi dampak pandemi COVID-19 pada tahun 2021 ini masih terasakan, hal ini bisa dilihat dari angka kemiskinan di Indonesia pada tahun 2022 masih lebih besar jika dibandingkan dengan tahun 2019.

Peningkatan angka kemiskinan di Indonesia pada tahun 2020 dan tahun 2021 ini juga berdampak pada peningkatan angka kemiskinan di seluruh provinsi provinsi di Indonesia kecuali Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Sulawesi Tengah.

Berdasarkan data BPS, penduduk miskin di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2019 semester 2 sebesar 10,58 persen. Adanya pandemi COVID-19 juga berdampak pada angka kemiskinan di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2020 semester 2 naik menjadi 11,84 persen. Adapun pada tahun 2021 semester 2, penduduk miskin di Provinsi Jawa Tengah sudah mulai menurun kembali menjadi 11,25 persen.

Baca Juga  Menyoal Impor Beras di Tengah Panen Raya

Untuk membandingkan angka kemiskinan provinsi provinsi yang ada di pulai jawa, kita dapat menggunakan data persentase penduduk miskin pada masing masing provinsi tersebut, Berdasarkan data BPS, pada tahun 2019, tahun 2020 dan tahun 2021 semester 2 (September), angka kemiskinan yang paling rendah ada di Provinsi DKI Jakarta yaitu masing masing sebesar 3,42 persen, 4,69 persen dan 4,67 persen, sedangkan angka kemiskinan yang paling tinggi ada di Provinsi DI Yogyakarta yaitu masing masing sebesar 11,44 persen, 12,80 persen dan 11,91 persen.

Kemiskinan merupakan masalah multi dimensi yang membutuhkan upaya yang ekstra untuk mengendalikannya. Untuk mengukur kemiskinan, BPS menggunakan konsep kemampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar (basic needs approach). Dengan pendekatan ini, kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi dalam pemenuhan kebutuhan dasar makanan dan bukan makanan yang diukur dari sisi pengeluaran.

Penduduk akan dikategorikan sebagai penduduk miskin jika memiliki rata-rata pengeluaran per kapita per bulan di bawah garis kemiskinan. Garis Kemiskinan (GK) mencerminkan nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya selama sebulan, baik untuk kebutuhan makanan maupun untuk kebutuhan non-makanan. GK terdiri dari Garis Kemiskinan Makanan (GKM) dan Garis Kemiskinan Non-Makanan (GKNM).

Di antara upaya untuk dapat mengendalikan angka kemiskinan di suatu daerah, adalah dengan meningkatkan pelayanan di bidang Kesehatan. Jika masyarakatnya sehat, maka akan dapat bekerja dengan maksimal sehingga akan berdampak pada optimalnya produktifikas masyarakat dalam bekerja.

Dengan maksimalnya hasil kerja, maka akan dapat memaksimalkan dalam pemenuhan kebutuhan dasarnya. Peningkatan pelayanan di bidang Kesehatan dapat dilakukan dengan melengkapi alat alat kesehatan dan sumber daya manusia / tenaga di bidang kesehatan di pelayanan pada masing masing fasilitas kesehatan, mulai dari fasilitas kesehatan pertama misalnya klinik, puskesmas rumah sakit dll.

Baca Juga  Catatan Kecil tentang Dana Indonesiana

Untuk dapat melengkapi alat alat Kesehatan pada masing masing fasilitas kesehatan, pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk melengkapi alat alat kesehatan yang diperlukan oleh klinik, puskesmas maupun rumah sakit. Upaya lain yang dapat mengendalikan angka kemiskinan adalah dengan meningkatkan program program pendidikan, pelatihan dan ketrampilan.

Dengan peningkatan ketrampilan dan keahlian, maka akan mendorong peningkatan peningkatan produksi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Usaha usaha skala UMKM ini juga mempunyai peranan dalam menyerap tenaga kerja dan akan mengurangi tingkat pengangguran di suatu daerah. Jatengdaily.com-yds

*Penulis merupakan pegawai BPS Kabupaten Cilacap dan artikel ini tidak mewakili instansi

Facebook Comments Box