
DEMAK (Jatengdaily.com) – Jajaran Polres Demak berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dengan spesialis korbannya adalah anak-anak. Pelaku selalu mencari korban anak-anak dengan merampas handphone (HP) korbannya.
Satu dari dua tersangka pelaku curas di kawasan Perumahan Pucang Gading Mranggen Demak tersebut berhasil diringkus tim gabungan Reskrim Polsek Mranggen dan Polres Demak.
Pada pers rilis kasus di Pendapa Satwika Parama Polres Demak, Kapolres AKBP Budi Adhy Buono mengungkapkan, sejauh ini baru satu tersangka curas tersebut berhasil digulung. Yakni atas nama Danang Lilva Faza (21), warga Desa Kebonbatur, Mranggen. Sementara satu pelaku lagi berinisial I-F, masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Modus operandi kedua pelaku yakni berkeliling mencari sasaran korbannya. Saat mengetahui ada anak kecil bermain HP di depan rumah atau di pinggir jalan, pelaku kemudian langsung merampas dan membawa kabur HP milik korban,” kata Kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Muchamad Zazid dan Kasubbag Humas Iptu Guyub, Kamis (8/6/2022).
Usai berhasil membawa kabur, HP hasil rampasan kemudian dijual oleh salah satu pelaku. “Yang menjual teman saya. Laku Rp 500 ribu. Saya dapat bagian Rp 250 ribu,” kilah Danang, salah satu pelaku.
Kapolres Budi Adhy Buono menjelaskan, aksi pelaku terbilang cukup nekat. Karena beraksi di tengah perumahan menjelang maghrib. Bahkan tak ragu melukai korbannya.
Sehubungan itu kapolres menghimbau, agar orang tua lebih memperhatikan anaknya terlebih saat bermain di luar rumah. “Jangan biarkan anak anak bermain HP di jalan, itu bisa memancing pelaku untuk melakukan kejahatannya,” imbuh kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. rie-yds
0