Polisi Ringkus Empat Siswa SMKN 10 Semarang yang Serang dan Lukai Siswa SMKN 3

2 Min Read
Siswa SMKN 10 yang serang dan lukai siswa SMKN 3 ditangkap polisi. Foto: adri

SEMARANG (Jatengdaily.com) -Melakukan penyerangan ke SMKN 3 Semarang, sebanyak empat pelajar SMKN 10 Semarang diamankan. Empat pelajar SMKN 10 Semarang yang diamankan tersebut adalah R (18), M (18), S (18), dan M (18).

Mereka ditahan karena saat melakukan penyerangan ke SMKN 3 Semarang, melukai seorang siswa SMKN 3, sehingga korban mengalami luka sayatan senjata tajam.

“Ada empat orang yang sudah kami amankan ada anak di bawah umur, dan ada yang dewasa, sedangkan satu orang masih dalam pencarian. Pelaku semua menyerang dengan membawa sajam berupa celurit, maupun sebilah badik atau pisau,” kata Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andriansyah R Hasibuan, Jumat (9/12/2022).

“Jadi ketika sedang menunggu ojek online, siswa SMKN 3 langsung diserang dari sekelompok pelaku lain itu. Lukanya ada di belakang bahu kiri, sekitar tujuh jahitan,” jelasnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Dalam hari yang sama polisi dapat menangkap empat orang. Sedangkan satu orang lain yang melakukan pembacokan masih dikejar.

Pihaknya mengimbau dari pihak sekolah untuk menghadirkan beberapa orang yang terekam di CCTV. “Kami minta pihak sekolah menghadirkan siswa yang terekam CCTV nanti tidak menutup kemungkinan bertambah dari empat orang ini,” ujarnya.

Atas kejadian ini, keempat pelaku di kenai pasal 351 ayat 1 ke 1, dengan ancaman paling lama dua tahun delapan bulan dan pasal 2 ayat 1 undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.

“ini nanti kan pasti sesuai undang undang kita harus melakukan diversi awal dulu. Kalau berhasil itu harus dijalankan, kalau tidak harus melakukan sesuai ketentuan undang-undang,” pungkasnya.

“Karena ini adalah anak yang berhadapan dengan hukum, nanti pakai sistem peradilan anak, nanti kita tetap koordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan), ini nanti sesuai peraturan undang-undang, kita melakukan diversi lebih awal dulu, kalau memang berhasil, itu harus dilaksanakan, kalau tidak nanti kita baru menjalankan sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. adri-she

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.