By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Lima Pelaku Sindikat Judol Akurasi4D di Banjarnegara Ditangkap
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Lima Pelaku Sindikat Judol Akurasi4D di Banjarnegara Ditangkap

Last updated: 11 Desember 2024 07:16 07:16
Jatengdaily.com
Published: 11 Desember 2024 08:00
Share
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu saat konferensi pers. Foto: PMJ News
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com)– Polda Metro Jaya menangkap lima orang sindikat judi online (judol) dengan situs Akurasi4D. Para pelaku diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan kelima pelaku yang ditangkap memiliki peran masing-masing.

“Ada lima pelaku yang kami amankan di antaranya RP, R, RPN, RY, dan A dengan perannya masing-masing,” ujar Rovan Richard Mahenu dilansir dari laman PMJnews, Rabu (11/12/2024).

Rovan menjelaskan, pelaku berinisial RP dan R berperan sebagai pengurus Script, Domain, dan API Web. Sedangkan RPN dan A melakukan promosi web judi di Facebook. Sementara RY berperan mengurus Live Chat dan Admin Web Judi Online.

“Pengungkapan bermula dari patroli siber yang mendeteksi aktivitas mencurigakan di situs tersebut sejak 14 November 2024. Situs Akurasi4D menawarkan berbagai permainan seperti slot games, kasino, hingga togel secara ilegal,” terangnya.

Selain menangkap kelima pelaku, lanjut Rovan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari 15 ponsel yang digunakan untuk operasional dan keperluan pribadi, empat kartu ATM, serta satu unit PC dan CPU.

“Ditemukan juga uang tunai Rp3 juta, saldo rekening senilai Rp500 juta, dua buku tabungan, dan sebuah mobil Honda Odyssey hitam yang digunakan pelaku,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun, Pasal 27 ayat (2) UU ITE yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Lalu, Pasal 3, 4, serta 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mengatur ancaman pidana hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. she

You Might Also Like

SIG Dukung Sekolah Perempuan Sukses Kembangkan Budi Daya Jamur Tiram di Padang
Hendi Ajak Warga Sukseskan Program Pendataan Keluarga Tahun 2021
Tinjau Anak Krakatau, Kepala BNPB Imbau Masyarakat dan Pemda Tingkatkan Kesiapsiagaan
Dukung Kelancaran Pengamanan Pemilu 2024, Pertamina Supply BBM untuk Operasi Mantap Brata Polda Jateng
Mahasiswa Manajemen dan Administrasi Logistik SV Undip Tampilkan Inovasi Community Empowerment-Based Tourism Platform di IYEN
TAGGED:Sindikat Judol Akurasi4D di Banjarnegara
Share This Article
Facebook Email Print
© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?