Oleh: Sri Dewi Wahyundaru
DANA kampanye menjadi komponen yang sangat penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Untuk menjamin proses pemilu yang adil dan transparan tersebut maka pemerintah menetapkan aturan yang sangat ketat dalam hal pengelolaan dan pelaporan dana kampanye.
Terkait hal tersebut maka Audit dana kampanye menjadi satu langkah yang krusial di dalam menjaga integritas dana yang digunakan oleh peserta pemilu.
Tujuannya dalam rangka memastikan bahwa sumber dana untuk kampanye tersebut dan penggunaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Melalui audit dana kampanye, menjadikan masyarakat percaya bahwa pemilu berjalan jujur dan transparan.
Dasar hukum audit dana kampanye diatur dalam beberapa regulasi. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, khususnya Pasal 325 hingga Pasal 339, yang mengatur mengenai pengelolaan dana kampanye peserta pemilu.
Selain Undang – Undang tersebut, PKPU Nomor 18 Tahun 2023 dan Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 1190 Tahun 2023 mengatur pedoman teknis terkait pelaksanaan audit dana kampanye. Peraturan-peraturan ini memberikan pedoman lengkap mengenai pembukaan rekening khusus dana kampanye, prosedur pelaporan, dan audit yang harus dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) dimana ditunjuk oleh KPU.
Dana kampanye merupakan sejumlah biaya berupa uang, barang, dan jasa yang digunakan peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye, mencakup seluruh pengeluaran untuk kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu.
Sumber dana kampanye dapat berasal dari pasangan calon, partai politik, serta sumbangan sah dari perseorangan, kelompok, perusahaan, dan badan usaha non-pemerintah. Semua sumbangan harus dicatat dalam laporan keuangan dana kampanye dan dilakukan melalui Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Selain hal tersebut, identitas penyumbang harus dicatat dengan jelas dengan identitas KTP, dan sumbangan harus memenuhi persyaratan transparansi, termasuk bukti bahwa sumber dana tersebut tidak terkait dengan tindakan kriminal.
Untuk identitas penyumbang secara detail sebagai berikut: Nama,tempat/tanggal lahir dan umur, alamat penyumbang, nomor telepon/telepon genggam (aktif), nomor induk kependudukan, nomor pokok wajib pajak (apabila ada), asal perolehan dana. Sistem Audit Dana Kampanye Sistem audit dana kampanye dilaksanakan oleh KAP yang ditunjuk oleh KPU.
Audit ini merupakan audit kepatuhan untuk memastikan bahwa dana kampanye dilaporkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Auditor yang ditunjuk wajib memenuhi persyaratan ketat, termasuk tidak memiliki afiliasi dengan peserta pemilu dan bukan bagian dari partai politik.
Audit ini dilakukan dengan menggunakan perikatan audit kepatuhan untuk memastikan semua pengeluaran dana kampanye memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Adapun bentuk dana kampanye : uang ; uang tunai, cek, bilyet giro, surat berharga lainnya, uang elektronik, dan penerimaan melalui transaksi perbankan. Sebelum digunakan harus di tempatkan ke dalam RKDK.
Barang yang berwujud atau tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak, dapat dihabiskan atau tidak dapat dihabiskan, yang dapat dipakai, dipergunakan atau dimanfaatkan, dan dapat dikonversikan dalam bentuk uang.
Penerimaan berupa barang dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar atau nilai yang wajar pada saat sumbangan diterima dan jasa yang meliputi pelayanan/pekerjaan yang dilakukan oleh pihak lain yang manfaatnya dinikmati oleh pasangan calon sebagai penerima jasa yang dapat dikonversikan dalam bentuk uang.
Penerimaan berupa jasa juga dicatat berdasarkan harga pasar yang wajar atgau nilai yang wajar pada saat sumbangan diterima.
Audit dana kampanye meliputi audit laporan dana kampanye pemilu dilakukan oleh AP dengan bentuk perikatan audit laporan dana kampanye yang merupakan audit kepatuhan dalam kerangka perikatan asurans. Audit kepatuhan; merupakan kepatuhan atas pelaporan dana kampanye terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dana kampanye.
Keluaran audit kepatuhan berupa opini patuh atau terdapat ketidakpatuhan yang material atas salah satu Asersi atau lebih. Dan yang diterapkan adalah dengan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA) menjadi alat penting dalam proses audit ini. SIKADEKA memudahkan peserta pemilu dalam melaporkan dana kampanye serta kegiatan kampanye secara digital. Selain itu, KPU dapat memantau dan mengevaluasi laporan dana kampanye secara langsung melalui sistem ini, yang memungkinkan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaporan.
Harapan masyarakat terhadap pemilu 2024 masyarakat berharap agar pemilu November 2024 berjalan dengan transparansi tinggi, terutama dalam hal penggunaan dana kampanye.
Masyarakat sangat berharap pemilu yang bersih dan terbebas dari pengaruh dana yang tidak sah.
Dengan audit yang transparan dan laporan yang mudah diakses publik, masyarakat dapat memantau dan memastikan bahwa dana kampanye tidak digunakan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan yang melanggar hukum.
Partisipasi publik dalam pengawasan dana kampanye diharapkan dapat mendorong terciptanya pemilu yang adil dan bersih, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pemilu di Indonesia. she
Penulis: Dosen Akuntansi Fakultas Ekonomi Unissula dan Mahasiswa PDIE UII Yogyakarta