SEMARANG (Jatengdaily.com) – Dalam suasana khidmat Apel Pagi yang digelar pada Senin (21/7/2025), Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Semarang, Muhtasit, menyerahkan 10 sertifikat tanah wakaf kepada para nazhir. Penyerahan ini dilakukan di halaman kantor Kemenag Kota Semarang dan turut disaksikan oleh para ASN yang hadir.
Hadir mendampingi Muhtasit, Kasubbag Tata Usaha dan Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Gara Zawa), sebagai bentuk sinergi dalam tata kelola aset wakaf.
Adapun 10 lembaga penerima sertifikat tanah wakaf tersebut antara lain: Sekolah Al Muna, TK ABA A7, dua lokasi milik Nahdlatul Ulama (NU), Yayasan Darul Auliyah Tisah, Musala Roudhotul Jannah, Masjid Plamongan Sari, Musala Nurul Huda, Yayasan Riyadlus Sholihin Al Islamy, serta Yayasan Gerakan Mencerdaskan Bangsa.
Dalam amanat apel, Cholidah Hanum selaku Gara Zawa dan pembina apel, menekankan bahwa penyerahan sertifikat bukanlah akhir dari proses pengelolaan wakaf. Ia mengingatkan bahwa para nazhir memiliki tanggung jawab besar untuk terus menjaga dan mengoptimalkan aset wakaf.
“Nazhir memiliki tugas tidak sekadar mengadministrasikan. Selanjutnya adalah mengelola, mengembangkan, dan mengawasi penggunaan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukkannya,” tegas Hanum.
Ia juga mendorong agar para nazhir rutin membuat laporan pertanggungjawaban kepada Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Penyerahan sertifikat wakaf ini menjadi bagian dari upaya peningkatan tata kelola wakaf di Kota Semarang agar lebih profesional, amanah, dan berdampak nyata bagi masyarakat. Dengan adanya sertifikat, status hukum tanah wakaf menjadi lebih kuat dan diharapkan bisa dimanfaatkan secara maksimal demi kepentingan umat. St