By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Ketika Alat Negara Menjadi Pengintip: Skandal Penyadapan dan Krisis Keadaban Hukum
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
Gagasan

Ketika Alat Negara Menjadi Pengintip: Skandal Penyadapan dan Krisis Keadaban Hukum

Jatengdaily.com
Published: 4 November 2026 16:54
Share
SHARE

Oleh: H. Umar Ma’ruf Al Qodri

Dosen FH UNISSULA; Ketua Komisi Hukum & HAM MUI Jawa Tengah

ADA paradoks paling ironis dalam sebuah negara hukum, alat negara yang diberi amanah untuk melindungi rakyat justru secara ilegal mengintip komunikasi warga negaranya, bahkan Presiden dan para pejabat negara.

Ketika dugaan itu melibatkan seorang mantan Kapolri dan sejumlah jenderal polisi, persoalannya tidak lagi sekadar pelanggaran prosedur. Ini menyangkut integritas kekuasaan, kehormatan konstitusi, dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Publik dikejutkan oleh pengungkapan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha. Bareskrim Polri pada 3 November 2026 mengumumkan penetapan tiga perwira tinggi Polri, yakni LSP, ASN, dan EHS, sebagai tersangka.

Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum. Dugaan penghapusan rekaman hasil penyadapan juga menjadi bagian dari penyidikan. Tentu, seluruh dugaan tersebut nantinya harus dibuktikan melalui proses peradilan yang independen dan adil.

Pertanyaan mendasarnya: jika komunikasi Presiden saja diduga dapat disadap secara ilegal, bagaimana perlindungan privasi rakyat biasa yang tidak memiliki pengawalan dan fasilitas keamanan negara? Di sinilah persoalan penyadapan harus dibaca lebih jauh. Bukan semata-mata siapa yang menyadap dan siapa yang disadap, melainkan bagaimana kekuasaan negara digunakan dan dibatasi.

Konstitusi Bukan Memberi Kekuasaan Tanpa Batas

Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Konsekuensinya, tidak ada kekuasaan yang boleh dijalankan semata-mata berdasarkan kehendak pejabat. Setiap tindakan harus mempunyai dasar hukum, tujuan yang sah, dan mekanisme pertanggungjawaban.

Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman. Pasal 28F menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sementara itu, Pasal 28J mengatur bahwa pembatasan hak asasi manusia harus ditetapkan dengan undang-undang dan ditujukan untuk memenuhi tuntutan yang sah dalam kehidupan masyarakat demokratis.

Penyadapan memang dapat menjadi instrumen penting penegakan hukum, khususnya untuk mengungkap kejahatan serius. Namun, kewenangan tersebut bukan cek kosong bagi aparat. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menempatkan tugas dan kewenangan polisi dalam kerangka hukum serta penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Pasal 19 bahkan menegaskan bahwa tindakan kepolisian harus senantiasa memperhatikan norma hukum dan mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Demikian pula UU Telekomunikasi, khususnya Pasal 40 dan Pasal 42, memberikan perlindungan terhadap kerahasiaan informasi melalui jaringan telekomunikasi sekaligus mengatur pengecualian untuk kepentingan proses peradilan pidana.

Pasal 31 UU ITE melarang intersepsi atau penyadapan secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum. Bahkan, Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengancam penyadapan ilegal terhadap transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

Dengan demikian, persoalannya bukan apakah negara boleh menyadap, melainkan siapa yang berwenang, untuk kepentingan apa, berdasarkan prosedur bagaimana, dan di bawah pengawasan siapa. Penyadapan yang sah untuk penegakan hukum harus dibedakan secara tegas dari penyadapan yang digunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau politik.

Tri Akal Menguji Keadaban Hukum

Untuk memahami persoalan ini secara lebih mendasar, saya menggunakan Konsepsi Tri Akal yang saya kembangkan sebagai fondasi Teori Keadaban Hukum. Konsepsi ini menempatkan tiga ukuran dalam menilai hukum dan pelaksanaan kewenangan: Akal Pikiran, Akal Waras, dan Akal Budi.

Pertama, Akal Pikiran: Sahkah?
Akal Pikiran menguji legalitas suatu tindakan. Apakah penyadapan mempunyai dasar kewenangan? Apakah dilakukan untuk kepentingan penegakan hukum yang sah? Apakah prosedur dan persyaratan peraturan perundang-undangan dipenuhi?

Dalam konteks dugaan perkara ini, apabila benar nomor-nomor telepon dimasukkan ke sistem LIMS tanpa verifikasi, tanpa permintaan penyidik, dan tanpa kaitan dengan proses penegakan hukum, maka persoalannya bukan sekadar pelanggaran administrasi.

Ada dugaan penyalahgunaan kewenangan yang harus diuji berdasarkan UU ITE, KUHP, UU Kepolisian, dan peraturan terkait. Akal Pikiran menegaskan bahwa kekuasaan tidak dapat menciptakan sendiri dasar keabsahannya. Sesuatu tidak menjadi sah hanya karena dilakukan oleh pejabat yang memiliki jabatan tinggi.

Kedua, Akal Waras: Patutkah?
Akal Waras menguji kepatutan dan rasa keadilan. Tidak semua tindakan yang tampak memiliki dasar kewenangan secara formal otomatis patut dilakukan. Penyadapan untuk mengungkap tindak pidana serius tentu berbeda dengan penyadapan untuk memantau komunikasi politik atau kepentingan kekuasaan.

Dalam demokrasi, komunikasi pejabat negara, pimpinan partai politik, pers, dan masyarakat sipil merupakan bagian penting dari kehidupan publik. Jika komunikasi tersebut diawasi tanpa alasan hukum yang sah, yang terancam bukan hanya privasi individu, tetapi juga kebebasan berpendapat dan kualitas demokrasi. Negara dapat berubah menjadi ruang saling curiga. Pejabat takut berbicara jujur, pimpinan politik takut berdiskusi, dan masyarakat takut menyampaikan kritik.

Akal Waras mengingatkan bahwa kewenangan harus digunakan secara proporsional, bukan semata-mata karena secara teknis dapat dilakukan. Pertanyaannya bukan hanya boleh atau tidak boleh, tetapi juga patut atau tidak patut.

Ketiga, Akal Budi: Bijaksanakah?
Akal Budi merupakan puncak pengujian keadaban hukum. Hukum tidak cukup hanya sah dan patut, tetapi harus bijaksana.

Dalam perspektif ini, terdapat tiga nilai yang perlu dijaga.

Pertama, karamah, yakni kemuliaan manusia. Al-Qur’an dalam QS. Al-Isra ayat 70 menegaskan bahwa Allah telah memuliakan anak cucu Adam. Karena itu, privasi dan martabat manusia tidak boleh diperlakukan sebagai sesuatu yang dapat dirampas sesuka hati.

Kedua, amanah, yakni tanggung jawab atas kekuasaan. Jabatan dan fasilitas negara merupakan amanah publik, bukan milik pribadi pejabat. Alat penyadapan yang dibiayai uang rakyat semestinya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum, bukan untuk memenuhi kepentingan kekuasaan atau kelompok tertentu.

Ketiga, mizan, yakni keseimbangan. Penggunaan kewenangan harus menjaga keseimbangan antara keamanan negara, penegakan hukum, hak asasi manusia, dan demokrasi. Negara yang mengorbankan kebebasan dan martabat manusia atas nama keamanan justru berisiko merusak fondasi yang hendak dilindunginya.

Mengembalikan Hukum kepada Keadaban

Kasus ini tidak cukup diselesaikan dengan proses pidana terhadap para tersangka. Negara harus melakukan audit forensik secara independen terhadap sistem LIMS, menelusuri rantai komando, serta memastikan pertanggungjawaban setiap pihak yang terlibat.

Regulasi penyadapan juga harus diperkuat agar kewenangan tersebut tidak menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan. Lebih dari itu, pendidikan aparat penegak hukum harus mengintegrasikan kemampuan memahami hukum dengan kesadaran kepatutan dan kebijaksanaan. Namun, ada persoalan yang jauh lebih mendasar, yakni keadaban seorang penegak hukum dalam menjalankan amanah jabatan.

Apabila dugaan penyadapan ilegal tersebut terbukti melibatkan LSP secara langsung ketika menjabat Kapolri, maka tindakan itu bukan sekadar pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, melainkan juga pengingkaran terhadap nilai-nilai keadaban hukum.

Seorang Kapolri semestinya menjadi teladan dalam menghormati konstitusi, melindungi hak asasi manusia, dan menjaga kepercayaan publik. Bukan justru diduga menggunakan instrumen kepolisian untuk mengawasi komunikasi Presiden, pejabat negara, dan berbagai elemen masyarakat tanpa dasar kewenangan yang sah.

Di sinilah Konsepsi Tri Akal menemukan relevansinya. Dari perspektif akal pikiran, kewenangan harus dijalankan berdasarkan hukum. Dari perspektif akal waras, kewenangan harus digunakan secara patut dan tidak menyimpang dari tujuan pemberiannya. Sementara dari perspektif akal budi, kekuasaan harus dijalankan dengan kebijaksanaan, amanah, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Apabila seorang pimpinan tertinggi kepolisian justru mengabaikan ketiga ukuran tersebut, maka ia bukan hanya mencederai hukum, tetapi juga mencederai keadaban sebagai seorang penegak hukum.

Jabatan Kapolri adalah amanah, bukan privilese untuk menggunakan kekuasaan tanpa batas. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab keadaban yang melekat padanya. Sebab, penegak hukum tidak cukup hanya mampu menegakkan hukum, tetapi juga harus mampu memberi teladan dalam menaati dan menghormati hukum.

Hukum yang beradab adalah hukum yang sah, patut, dan bijaksana. Ketika mereka yang seharusnya menegakkan hukum justru diduga mengabaikan ketiganya, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya integritas seorang pejabat, melainkan kehormatan institusi dan kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum. JATENGDAILY.COM

You Might Also Like

Sehat dan Selamat Saat Lebaran: Cek Tanggal Kedaluwarsa di Parsel Makanan
Bahasa Arab Amiyah Jadi Senjata Utama Petugas Haji 2026
Dampak dan Manfaat Inflasi Jawa Tengah
Fatwa MUI No 2/2021 dan Vaksinasi COVID-19
Siswa Berprestasi dan Kepedulian Bank Jateng Syariah
TAGGED:Ketika Alat Negara Menjadi PengintipSkandal Penyadapan dan Krisis Keadaban Hukum
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?