By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Dua ASN Kemenag di Semarang Diduga Langgar Netralitas di Pilkada
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Dua ASN Kemenag di Semarang Diduga Langgar Netralitas di Pilkada

Last updated: 27 Januari 2021 18:01 18:01
Jatengdaily.com
Published: 27 Januari 2021 16:58
Share
Ilustrasi Pilkada.
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)-Sebanyak dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang, Jawa Tengah, dinyatakan melakukan pelanggaran netralitas kategori sedang pada Pilkada 2020. Bawaslu setempat pun telah mengirimkan rekomendasi ke Komisi ASN (KASN) ihwal pelanggaran tersebut.

“Dua ASN terlibat dugaan pelanggaran telah kami proses hingga kami teruskan kepada KASN sebagai instansi yang mempunyai wewenang untuk menyatakan melanggar,” kata Ketua Bawaslu Kota Semarang, Muhammad Amin, Rabu (27/1/2021).

Dia mengatakan, apabila KASN menyatakan kedua ASN itu terbukti melanggar asas netralitas, Kementerian Agama harus menjatuhkan sanksi sesuai kategori pelanggaran mereka.

“KASN mengeluarkan rekomendasi (sanksi) ke Menteri Agama. Apabila tidak menjalankan rekomendasi, KASN dapat melaporkan ke Presiden,” ujar Amin.

Namun dengan dalih sanksi belum dijatuhkan, Amin enggan mengungkap identitas ke dua ASN tersebut. Yang jelas, kata Amin, pada Pilkada Semarang 2020, dua ASN itu melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo UU Nomor 5 Tahun 2014 jo Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 jo PP Nomor 42 Tahun 2004 juncto SKB Nomor 05, 800-2836, 167, 6, 0314 Tahun 

Mereka melaksanakan pelanggaran dengan sanksi sedang,” jelas Amin.

Atas putusan pelanggaran netralitas terhadap keduanya, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama pun mendatangi Bawaslu Kota Semarang. 
Ketua Tim Inspektorat Jenderal Kemenag, Ali Saban, mengatakan telah datang ke Semarang untuk mencari bukti pelanggaran dua ASN.

“Tujuan kami menghimpun informasi terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN serta bukti-bukti terkait. Kami akan menindaklanjuti rekomendasi dari KASN,” beber Ali.

Ali menyatakan belum bisa membuka sanksi apa yang akan diberikan kepada dua ASN Kemenag Kota Semarang tersebut. Sebab, kata dia saat ini, Kemenag Pusat masih menggali data-data pelanggaran mereka ke Bawaslu Kota Semarang. 

“Nanti, kalau sudah diputuskan sanksi yang akan dijatuhkan, kami informasikan,” jelasnya.

Pada Pilkada 2020, KPU menetapkan Hendrar Prihadi dan Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang terpilih dengan masa bakti 2021-2024. Pasangan petahan itu mengantongi 716.693 suara atau 91,56 persen dari keseluruhan suara sah. adri-she

You Might Also Like

Dituding Tipu Member, Ini Kata Pengelola Arisan Online Semarang
Islamophobia Harus Dilawan
Zainal Petir Klaim Dirut PT Pagilaran 2017–2020 Tidak Rugikan Keuangan Negara
Berkat Bantuan dari Ganjar, Mimpi Mbah Amin Memiliki Rumah Layak Huni Terwujud
Masyarakat Desa Tanjung Pekalongan Dilatih Pengolahan Produk Aquaponik Juice dan Keripik Pakcoy
TAGGED:ASN Kemenagdua ASN langgar netralitaskemenag
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?