By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Hendi Keluarkan Edaran Larangan Bepergian dan Wajib Karantina di Kota Samarang
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Hendi Keluarkan Edaran Larangan Bepergian dan Wajib Karantina di Kota Samarang

Last updated: 24 April 2021 06:57 06:57
Jatengdaily.com
Published: 24 April 2021 06:57
Share
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi akhirnya secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait larangan mudik atau bepergian ke luar daerah. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/1 806/443/V/2021 tentang pemberlakuan karantina / isolasi bagi warga pendatang pada masa mudik lebaran hari raya idul fitri 1442 H atau tahun 2021 ini dalam rangka pengendalian Covid-19.

Diterbitkannya surat edaran itu disebutkan menjadi tindak lanjut Pemerintah Kota Semarang atas addendum surat edaran Satgas Penanganan Covid-19, Nomor 13 tahun 2021, tentang peniadaan mudik pada hari raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah dan upaya pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) selama bulan suci Ramadhan.

Adapun tindak lanjut tersebut kemudian didasarkan pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor I tahun 2021,tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM mikro dan optimalisasi posko di tingkat desa dan kelurahan. Hal itu pun juga termaktub dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah No 443.5/0006624 dan Perwal Semarang tentang PPKM.

Tidak hanya berisi tentang larangan mudik atau bepergian ke luar daerah, dalam surat edaran yang ditandatangani 22 April 2021 itu juga menyebutkan, masyarakat yang ingin masuk ke wilayah Kota Semarang harus surat yang menerangkan dirinya negatif COVID-19. Dan bila tidak dapat menunjukkan surat keterangan sehat tersebut, makan yang bersangkutan akan dikarantina, dalam waktu minimal 5 hari.

Di sela-sela kegiatan Jarik Masjid, atau Jumat resik-resik Masjid pada Jumat (23/4/2021),  di Masjid Al-Muttaqin Manyaran, Semarang Barat, Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi menuturkan secara rinci mengenai poin-poin pokok dalam surat edaran tersebut. Dia menerangkan setidaknya ada empat point penting yang terdapat dalam surat edarang yang dikeluarkannya.

“Ada empat poin dalam surat edaran. Poin pertama yaitu warga masyarakat termasuk ASN tidak boleh melakukan bepergian ke luar daerah. Larangan ini berlaku mulai tanggal 22 April sampai dengan 24 Mei 2021,” terang Hendi. “Kemudian, kalau ada warga pendatang yang masuk ke Kota Semarang wajib membawa surat keterangan sehat atau negatif Covid-19 yang masih berlaku,” lanjutnya.

Kemudian point ketiga, untuk mengantisipasi masyarakat yang tidak dapat menunjukan surat keterangan sehat, Hendi  mewajibkan pemudik untuk melakukan karantina minimal 5 kali 24 jam. “Apabila pendatang tidak sanggup menunjukkan surat keterangan sehat, maka yang bersangkutan wajib karantina 5 kali 24 jam,” tekan Hendi.

Terakhir pada poin keempat, untuk kelancaran ketiga poin di atas, Hendi juga menunjuk kepala wilayah mulai tingkat RT, RW, Lurah sampai Camat untuk ikut terlibat memantau wilayahnya masing-masing. “Camat dan lurah agar memantau kondisi lingkungan masing-masing dengan melibatkan RT dan RW setempat serta Kampung Siaga Candi Hebat,” tegasnya. adri-she

You Might Also Like

Pementasan Spektakuler Sang Penjaga Hati Getarkan 700 Penonton
Kepatuhan Penyedia Jasa Konstruksi Ikut BPJS TK Meningkat
Optimalkan Terminal, Komisi D Ingin Terminal Penggung Direnovasi
Pemkab Tegal Pesan 2.000 APD lewat UMKM Lokal di Desa Banjaran Adiwerna
Cegah Penyebaran Covid-19, BPJAMSOSTEK Aktifkan Protokol Lapak Asik
TAGGED:HendiLarangan BepergianWajib Karantina di Kota Samarangwalikota semarang keluarha SE
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?