By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Dugaan Kasus Qomar, Tim Hukum Umus Serahkan Bukti ke Kejaksaan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Dugaan Kasus Qomar, Tim Hukum Umus Serahkan Bukti ke Kejaksaan

Last updated: 26 Juni 2019 16:23 16:23
Jatengdaily.com
Published: 26 Juni 2019 16:23
Share
Tim hukum Umus, yang diwakili Tobidin SH MH, Rabu (26/6/2019) mendatangi Kejaksaan Negeri Brebes dengan membawa berkas. Foto: wing
SHARE

BREBES (Jatengdaily.com) – Proses hukum terhadap pelawak yang juga mantan Rektor Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes, Nurul Qomar terus berlanjut. Tim hukum Umus, yang diwakili Tobidin SH MH, Rabu (26/6/2019) mendatangi Kejaksaan Negeri setempat, dengan membawa setumpuk berkas.

Tobidin datang ke Kejaksaan Brebes pukul 10.00 WIB. Pengacara ini membawa berkas surat penting yang berkaitan dengan pemalsuan ijazah S2 dan S3 Nurul Qomar.

Beberapa dokumen penting yang dibawa yakni, klarifikasi dari pihak Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Surat Keterangan Lulus (SKL) S2, S3 dan curriculum vitae atau CV yang dilampirkan Qomar pada saat mencalonkan diri sebagai rektor Umus.

“Semua dokumen itu lengkap. Kami bawa surat klarifikasi dari UNJ, SKL S2, S3 dan CV. SKL ini dilampirkan sebagai syarat saat akan mencalonkan diri sebagai Rektor Umus,” kata Tobidin.

Ditambahkan dia, pada surat hasil klarifikasi pihak UNJ ditegaskan bahwa Pentolan ‘4 Sekawan’ Qomar dinyatakan belum lulus S2 dan S3. Adapun dokumen tersebut untuk menegaskan kepada masyarakat, bahwa telah terjadi dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan oleh Qomar.

Perlu diketahui, kasus dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan Qomar dilaporkan Umus pada Agustus 2017 silam. Seiring bergulirnya waktu, Qomar baru bisa ditahan Senin (24/6/2019) petang. Penahanan tersebut dilakukan, mengingat berkas penyidikan telah selesai atau P21.

“Sesuai dengan aturan, terlapor sudah dipanggil dua kali untuk diperiksa. Tetapi tidak pernah hadir, sehingga pihak Kepolisian melakukan penangkapan. Apalagi berkas sudah lengkap,” tandas Tobidin.

Ihwal permohonan penangguhan penahanan terhadap Qomar, Tobidin mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan Brebes. wing-she

You Might Also Like

Mahasiswa KKN USM Hijaukan Desa Kawengen, Tanam 300 Pohon dan Pasang Biopori Cegah Banjir
Kenaikan COVID-19 Grobogan Tinggi Meski Punya Posko 180 Kelurahan; Satgas Minta Fungsi Posko Dijalankan
Ganjar Minta Kades dan Perangkatnya Kompak Bangun Desa
RSI Sultan Agung Kobarkan Semangat Kebangsaan dalam Perayaan HUT ke-79 RI dan Milad ke-53
Pasca Pilkada, Bupati Demak Eisti’anah Ajak Masyarakat Menghargai Hasil
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?