SEMARANG (Jatengdaily.com) – Ada beberapa perbedaan antara Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 dengan UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Persamaannya memang ada, namun kedua UU tersebut memiliki sejumlah perbedaan yang dapat menimbulkan implikasi dalam pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi jemaah haji dan umrah. Bahkan dalam UU terakhir ini banyak ditemukan hal baru.
Hal itu dikatakan Ketua Jurusan Manajemen Haji dan Umrah UIN Walisongo Semarang H. Abdul Sattar, M.Ag. dalam Focus Group Discussion mengenai Isi dan Implikasi UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Masjid Baitussalam, Ngaliyan, Semarang, Minggu malam, 14 November 2021.
Menurut Sattar, UU ini memang mengatur bahwa setiap warga negara yang beragama Islam berhak untuk menunaikan ibadah haji.. Namun hak tersebut diikuti dengan ketentuan bahwa warga negara dimaksud berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah, memenuhi persyaratan kesehatan, melunasi Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji), dan belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji yang terakhir.
“Dalam hal ini pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan ibadah haji, akomodasi, transportasi, pelayanan kesehatan, keamanan, dan hal-hal lain yang diperlukan oleh jemaah haji,” katanya.
Sattar menambahkan, mekanisme dan prosedur pembinaan ibadah hajinditetapkan oleh Menteri Agama. Sedangkan pedoman pembinaan, tuntunan manasik, dan panduan perjalanan ibadah haji kewenangan penetapannya juga oleh Menteri Agama. Dalam UU ini memang kewenangan dan tanggung jawab Menteri Agama sangat besar.
“Dalam masalah transportasi, misalnya, untuk transportasi jemaah haji ke Arab Saudi dan pemulangannya ke tempat embarkasi asal di Indonesia menjadi tanggung jawab Menteri Agama. Sedangkan transportasi dalam negeri atau dari daerah asal Jemaah haji ke embarkasi, dan dari debarkasi ke daerah asal. Untuk hal ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Begitu pula untuk aspek akomodasi penyiapannya dilakukan oleh Menteri Agama. Menteri Agama wajib menyediakan akomodasi yang layak bagi jemaah haji tanpa memungut biaya tambahan dari jemaah haji di luar BPIH yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Sattar juga menyebutkan bagaimana UU ini mengatur masalah ibadah haji khusus dengan pelayanan yang bersifat khusus. Yang pertama yakni pembiayaan atas penyelenggaraan ibadah haji khusus tersebut yang juga bersifat khusus. Kedua adalah pelaksana penyelenggara ibadah haji khusus. Ini dapat dilakukan oleh pihak yang mendapat izin dari Menteri Agama. Namun, terhadap izin bagi pelaksana ibadah haji khusus ini harus memnuhi syarat tertentu.
Dana Abadi Umat
Sattar menjelaskan pula bagaimana Dana Abadi Umat (DAU) sekarang tidak diatur dalam UU yang baru. DAU ini adalah sejumlah dana yang diperoleh dari hasil pengembangan dana abadi umat dan/atau sisa biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji serta sumber lain yang halal dan tidak mengikat. Sebelumnya DAU dikelola oleh Komisi Pengawas Haji Indonesia dan Badan Pengelola Dana Abadi Umat, namun saat UU baru ini berlaku lembaga tersebut dinyatakan bubar serta fungsi dan tugasnya dilaksanakan oleh Menteri Agama.
Diskusi seusai paparan Sattar cukup hangat. Ada yang mempertanyakan bagaimana prosedur BPIH ditetapkan, apakah vaksin Sinovac ditolak oleh Pemerintah Arab Saudi, dan sebagainya. Sedangkan Ketua Yayasan Baitussalam Didik Suwarsono, M.Kes. mengucapkan terima kasih kepada UIN Walisongo atas sosialisasi UU baru ini bagi jemaah Masjid Baitussalam yang tentu saja hal ini sangat bermanfaat. st


