By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Warga Diminta Tak Terbangkan Balon Udara saat Lebaran
Share
Font ResizerAa
  • ES Money
  • Read History
  • U.K News
  • The Escapist
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Read History
  • Entertainment
  • Science
  • Technology
  • Insider
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Warga Diminta Tak Terbangkan Balon Udara saat Lebaran

Last updated: 18 April 2022 16:21 16:21
Jatengdaily.com
Published: 18 April 2022 16:21
Share
Kombes Pol Iqbal Alqudusy. Foto: dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Polda Jateng kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara saat perayaan Lebaran tahun 2022 ini. Ini karena bisa membahayakan penerbangan atau lalu lintas udara.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy Minggu (17/4/2022) mengatakan penerbangan balon udara anpa izin dikhawatirkan akan mengganggu lalu lintas penerbangan. Ada ancaman pidana bagi yang nekat melakukan tindakan itu.

Ia menyebutkan warga yang nekat menerbangkan balon udara tanpa izin dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Menerbangkan balon udara menjadi tradisi bagi warga di wilayah Kabupaten Wonosobo dan Pekalongan saat merayakan Lebaran.

Selama Ramadhan, lanjut dia, kepolisian terus melakukan penindakan berkaitan dengan pemberantasan penyakit masyarakat.

Selain penerbangan balon udara, Iqbal mengimbau masyarakat tidak menyalakan petasan sebagai bentuk menjaga kesejukan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah puasa. Penindakan tegas dilakukan terhadap peredaran petasan maupun bahan baku yang dibutuhkan untuk pembuatan. yds

You Might Also Like

BBPJN Jateng – DIY Lakukan Penggantian ‘Cross Drain’ Antisipasi Dampak Banjir di Jalan Walisongo Semarang
Sharing Bareng Humas Kemenag Jateng,Stafsus Wibowo Prasetyo Sampaikan Prinsip Pengelolaan Kehumasan
Gagal ke Final, Basket Putri Berharap Perunggu ASG 2019
Tindaklanjuti Peniadaan UN, Komisi X Gelar Raker Virtual
Rektor Unissula Dukung Mahfud MD Tuntaskan Dugaan Pencucian Uang Rp 349,8 Triliun di Kemenkeu
TAGGED:balon udaraperayaan lebaranPolda Jatengtradisi balon udara
Share This Article
Facebook Email Print
© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?