By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Kasus Anak Keracunan, BPOM: Coklatnya Kedaluwarsa & Tak Terdaftar
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Kasus Anak Keracunan, BPOM: Coklatnya Kedaluwarsa & Tak Terdaftar

Last updated: 4 Mei 2019 05:50 05:50
Jatengdaily.com
Published: 4 Mei 2019 05:50
Share
Salah satu anak yang keracunan coklat, BPOM nyatakan, coklatnya kedaluwarsa dan tak terdaftar. Foto: adri
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) -Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Semarang telah merampungkan uji laboratorium permen coklat yang menyebabkan dua orang anak keracunan, dimana satu diantaranya meninggal dunia usai mengonsumsi coklat di Pekalongan. Hasilnya menunjukkan kemasan produk tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa.

Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Semarang, Safriansyah mengatakan, tiga permen coklat tersebut yang disita merupakan produksi usaha rumahan dari Tangerang, Banten. Maka dari itu, pihaknya berkoordinasi dengan pihak terkait untuk segera menangani.

“Jadi setelah kami uji laboratorium bahwa tiga kemasan coklat tersebut tidak ada tanggal kedaluwarsanya. Termasuk jenis coklat Mairmaid, dan coklat Meises Gerry yang diduga dikonsumsi korban inilah yang membuat keracunan,” kata Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Semarang, Safriansyah, Jumat (3/5).

“Kita hanya bisa memberikan hasil uji sampel makanan yang dimakan anak-anak tersebut, dari laboratoriumnya. Untuk penyebabnya biar Dinas Kesehatan Pekalongan yang menjelaskan lebih detail,” jelasnya.

Safriansyah menjelaskan bahwa prodak tersebut tidak terdaftar di BPOM. Maka dari itu, meminta untuk memantau peredarannya terkait kejadian keracunan permen ini. Dia pun mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan, serta selalu mengecek kemasan, label, izin edar, dan kadaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.

“Kita akan evaluasi dengan dinas Kesehatan untuk segera menentukan langkah selanjutnya,” tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang anak keracunan, satu diantaranya meninggal dunia setelah konsumsi permen coklat jenis Mermaid dan Meises Gerry di Kecamatan Pekalongan Utara pada Kamis (25/4/2019) lalu. adri-she

You Might Also Like

Presiden Siapkan Lahan 700 Ribu Hektar untuk Ditanami Tebu, Indonesia Tidak Impor Gula
Dosen UNISNU Jepara Khoirul Anam Raih Doktor dari PDIM Unissula
Pimpinan PT Dituntut Punya Jiwa ‘Cinta Kasih’
Sejumlah Pasar jadi Titik Rawan Macet Arus Mudik
Dampak Kebakaran Depo Pertamina Plumpang,1.085 Jiwa Mengungsi
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?