SEMARANG (Jatengdaily.com) -Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Semarang telah merampungkan uji laboratorium permen coklat yang menyebabkan dua orang anak keracunan, dimana satu diantaranya meninggal dunia usai mengonsumsi coklat di Pekalongan. Hasilnya menunjukkan kemasan produk tidak mencantumkan tanggal kedaluwarsa.
Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Semarang, Safriansyah mengatakan, tiga permen coklat tersebut yang disita merupakan produksi usaha rumahan dari Tangerang, Banten. Maka dari itu, pihaknya berkoordinasi dengan pihak terkait untuk segera menangani.
“Jadi setelah kami uji laboratorium bahwa tiga kemasan coklat tersebut tidak ada tanggal kedaluwarsanya. Termasuk jenis coklat Mairmaid, dan coklat Meises Gerry yang diduga dikonsumsi korban inilah yang membuat keracunan,” kata Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Semarang, Safriansyah, Jumat (3/5).
“Kita hanya bisa memberikan hasil uji sampel makanan yang dimakan anak-anak tersebut, dari laboratoriumnya. Untuk penyebabnya biar Dinas Kesehatan Pekalongan yang menjelaskan lebih detail,” jelasnya.
Safriansyah menjelaskan bahwa prodak tersebut tidak terdaftar di BPOM. Maka dari itu, meminta untuk memantau peredarannya terkait kejadian keracunan permen ini. Dia pun mengimbau masyarakat untuk lebih cermat dan hati-hati dalam membeli produk pangan, serta selalu mengecek kemasan, label, izin edar, dan kadaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan.
“Kita akan evaluasi dengan dinas Kesehatan untuk segera menentukan langkah selanjutnya,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua orang anak keracunan, satu diantaranya meninggal dunia setelah konsumsi permen coklat jenis Mermaid dan Meises Gerry di Kecamatan Pekalongan Utara pada Kamis (25/4/2019) lalu. adri-she
GIPHY App Key not set. Please check settings