in

Terlambat Bayar THR, 21 Perusahaan Terancam Sanksi

Disnakertrans Jateng saat sidak ke perusahaan. Foto: adri

SEMARANG (Jatengdaily.com) -Setidaknya 21 perusahaan terancam sanksi berat oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, lantaran kedapatan terlambat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja. Bahkan para pengusaha dibeberapa kabupaten kota diketahui memberikan THR dengan nominal sangat minim.

“Ada yang kasih nominal Rp 200 ribu kepada setiap pegawainya. Sedangkan yang paling miris banyak perusahaan yang memberikan THR mepet dari waktu yang sudah ditentukan H-7,” kata Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Wika Bintang, Rabu (29/5/2019).

Dia menyebut dari hasil sidak yang dilakukan petugas, terdapat pengusaha dari Semarang paling banyak melanggar pembayaran THR. Delapan perusahaan di Semarang yang dilaporkan menunda membayar THR maupun jumlah THR yang dicairkan tergolong minim.

“Ada delapan perusahaan, yang paling banyak aduannya itu dari Semarang. Sisanya tersebar di Jepara, Tegal, Demak, Pati dan Solo. Kasihan dong pekerjanya. Jangan diberikan parsel atau uang Rp 200 ribu atau Rp 300 ribu,” ungkapnya.

Dengan adanya banyak para pengusaha melanggar aturan pembayaran THR, pihaknya bakal memberikan sanksi. Adapun sanksi itu berupa denda 5 persen dari total pekerja sehingga nanti dendanya bisa dikelola oleh serikat pekerja.

Selain itu yang paling berat sanksi administratif untuk segera merekomendasikan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Jateng untuk disetop izin usahanya.

“Jadinya, dia kalau mau perpanjang izin usahanya tidak akan bisa, karena sudah disetop. Ya maksud pemerintah kan jangan sampai begitu. Saya berharap insyallah kalau (THR) diberikan dengan ikhlas, nantinya juga berkembang perusahaannya,” terangnya.

Untuk saat ini, pengaduan soal keterlambatan THR sudah ia proses lebih lanjut. Pihaknya menerjunkan 165 petugas pengawas untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Sejauh ini beberapa sudah ada yang diselesaikan.

“Rata-rata yang mengadu sudah diselesaikan. Sekarang sedang kita dalami lebih lanjut,” tutup Wika Bintang. adri-she

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Puasa dan Integritas Pribadi

Pesantren Ramadan Siapkan Siswa Hadapi Persaingan MEA