SEMARANG (Jatengdaily.com) – Sejumlah terdakwa mafia bola menjalani tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarnegara kemarin. Sidang tuntutan tersebut terdiri atas lima perkara dengan enam terdakwa.
Dalam sidang yang digelar secara bergantian tersebut, Johar Lin Eng dituntut hukuman dua tahun penjara, sedangkan Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur, Nurul Safarid, dan Dwi Irianto alias Mbah Putih masing-masing dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.
Selain itu, Priyanto alias Mbah Pri beserta anaknya Anik Yuni Artikasari alias Tika dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp5.000.000 subsider tiga bulan kurungan karena melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Menanggapi tuntutan jaksa kepada para terdakwa tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Selasa (25/6/2019) sangat menyesalkan. Dia menilai tuntutan hukuman tersebut terlalu ringan diberikan jaksa.
“Ini tidak sebanding dengan gegap gempita pembentukan Satgas Anti Mafia Bola.Juga tidak sebanding dengan merosotnya prestasi sepakbola di Indonesia akibat permainan suap tersebut,” ungkap Boyamin yang menjadi kuasa hukum dari Lasmi Indaryani, pelapor kasus mafia bola ini.
Menurut Boyamin, pihaknya berharap hukuman yang nantinya diputuskan lebih tinggi dari tuntutan jaksa. “Dari tuntutan jaksa tersebut, tidak sebanding dengan pencuri dan jambret yang juga sering dituntut hukuman kisaran 1-3 tahun penjara,” kata Boyamin.
Sebelumnya Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah yang juga Anggota Komite Eksekutif PSSI Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng dituntut dua tahun penjara dalam kasus mafia bola.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rudito Surotomo di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Taupik Hidayat menuntut supaya majelis hakim memutuskan dan menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan kesatu.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum terdakwa Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan,” katanya.
Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo memutuskan memberi waktu satu minggu kepada penasihat hukum terdakwa Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng untuk menyusun pembelaan. yds
GIPHY App Key not set. Please check settings