By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Baru 3 Bulan Ikut BPJAMSOSTEK dan Meninggal, Ahli Waris Panut Dapat Santunan Rp 42 Juta
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Baru 3 Bulan Ikut BPJAMSOSTEK dan Meninggal, Ahli Waris Panut Dapat Santunan Rp 42 Juta

Jatengdaily.com
Published: 10 Februari 2020 16:12
Share
Walikota Semarang, Hendrar Prihadi didampingi oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Semarang Pemuda Teguh Wiyono, serahkan klaim ke ahli waris. Foto: she
SHARE

SEMARANG  (Jatengdaily.com)- Meskipun baru ikut kepesertaan BPJAMSOSTEK selama tiga bulan, dan meninggal dunia, ahli waris dari almarhum Panut S, warga Kebonharjo RT 2/RW 3, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, mendapatkan santunan  Jaminan Kematian (JKM) dari BPJAMSOSTEK sebesar Rp 42 juta.

Santunan diterima oleh ahli waris yakni istri almarhum, Sumiyati (62). Santunan diberikan secara simbolis oleh Walikota Semarang, Hendrar Prihadi dan didampingi oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Semarang Pemuda, Teguh Wiyono, di ruang Walikota, Senin (10/2/2020).

Kepada istri almarhum, walikota mengatakan, agar bisa menggunakan uang peninggalan suaminya dengan baik dan yang bermanfaat.

Sumiyati sendiri mengatakan, santunan yang diterima akan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Ya, seperti diketahui, Sumiyati tidak mampu bekerja lagi. Karena saat ini, sudah sulit berjalan. Sehari-hari menggunakan kursi roda, dan tinggal sendiri. Sebab, anak satu-satunya tidak tinggal dengannya. Sedangkan suami, meninggal karena komplikasi.

Teguh Wiyono mengatakan,  almarhum terdaftar di dua program BPJAMSOSTEK, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dari empat program yang ada, dimana yang dua program lainnya adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Almarhum tercatat sebagai peserta BPJAMSOSTEK mandiri. ‘’Dengan iuran yang minim, hanya Rp 16. 850 saja, kita bisa ter-cover untuk empat program dan bisa bermanfaat bagi ahli warisnya,’’ jelasnya.

Uniknya, almarhum awalnya terdaftar dalam BPJAMSOSTEK mandiri, adalah didaftarkan oleh Sulastri, Ketua PKK dimana almarhum tinggal.

Sulastri yang yang hadir menemani istri almarhum mengatakan, jika almarhum Panut didaftarkan olehnya, karena almarhum adalah perangkat PKK RT2/RW3 Tanjungmas, Semarang Utara.

Dana iuran diambilkan dari sebagian  dari uang yang didapat oleh PKK dari uang operasional PKK yang didapat dari Pemkot Semarang.

Saat didaftarkan pada November 2019, premianya Rp 13.500. Kemudian, terakhir bayar pada Januari 2020, preminya Rp 14.850. ‘’Praktis baru dibayar tiga bulan saja. Sedangkan istri almarhum selama ini hidupnya, dibantu oleh para tetangga,’’ jelasnya. She

You Might Also Like

Masyarakat Diminta Tak Sebarkan Foto dan Video Mengerikan Bom Makassar
Dengan Prokes Ketat, UTBK SBMPTN Digelar Mulai Hari Ini
Tingkatkan Layanan, Indosat Ooredoo Optimalisasi 43 Ribu Pemancar se-Indonesia
Jaring Perangkap Ikan Diduga Ikut Hambat Surutnya Banjir di Demak
Warga Tegal Korban Laka Tol Cipali Sudah Dimakamkan
TAGGED:BPJAMSOSTEK beri santunan almarhum PanutBPJAMSOSTEK Semarang Pemuda
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?