SEMARANG (Jatengdaily.com)- Meskipun baru ikut kepesertaan BPJAMSOSTEK selama tiga bulan, dan meninggal dunia, ahli waris dari almarhum Panut S, warga Kebonharjo RT 2/RW 3, Kelurahan Tanjungmas, Kecamatan Semarang Utara, mendapatkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJAMSOSTEK sebesar Rp 42 juta.
Santunan diterima oleh ahli waris yakni istri almarhum, Sumiyati (62). Santunan diberikan secara simbolis oleh Walikota Semarang, Hendrar Prihadi dan didampingi oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Semarang Pemuda, Teguh Wiyono, di ruang Walikota, Senin (10/2/2020).
Kepada istri almarhum, walikota mengatakan, agar bisa menggunakan uang peninggalan suaminya dengan baik dan yang bermanfaat.
Sumiyati sendiri mengatakan, santunan yang diterima akan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Ya, seperti diketahui, Sumiyati tidak mampu bekerja lagi. Karena saat ini, sudah sulit berjalan. Sehari-hari menggunakan kursi roda, dan tinggal sendiri. Sebab, anak satu-satunya tidak tinggal dengannya. Sedangkan suami, meninggal karena komplikasi.
Teguh Wiyono mengatakan, almarhum terdaftar di dua program BPJAMSOSTEK, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dari empat program yang ada, dimana yang dua program lainnya adalah Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Almarhum tercatat sebagai peserta BPJAMSOSTEK mandiri. ‘’Dengan iuran yang minim, hanya Rp 16. 850 saja, kita bisa ter-cover untuk empat program dan bisa bermanfaat bagi ahli warisnya,’’ jelasnya.
Uniknya, almarhum awalnya terdaftar dalam BPJAMSOSTEK mandiri, adalah didaftarkan oleh Sulastri, Ketua PKK dimana almarhum tinggal.
Sulastri yang yang hadir menemani istri almarhum mengatakan, jika almarhum Panut didaftarkan olehnya, karena almarhum adalah perangkat PKK RT2/RW3 Tanjungmas, Semarang Utara.
Dana iuran diambilkan dari sebagian dari uang yang didapat oleh PKK dari uang operasional PKK yang didapat dari Pemkot Semarang.
Saat didaftarkan pada November 2019, premianya Rp 13.500. Kemudian, terakhir bayar pada Januari 2020, preminya Rp 14.850. ‘’Praktis baru dibayar tiga bulan saja. Sedangkan istri almarhum selama ini hidupnya, dibantu oleh para tetangga,’’ jelasnya. She
GIPHY App Key not set. Please check settings