DEMAK (Jatengdaily.com) – Buruh di Demak menolak putusan UU Cipta Kerja. Meski gagal turun ke jalan, namun sebagian mereka mengekspresikan dengan menggelar doa bersama.
Seperti dilakukan ratusan buruh PT Bahana Buana Box, beralamat di Jalan Raya Semarang-Demak KM 16. Hal itu dilakukan karena terbentur aturan kewajiban mentaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Bahkan meski aksi penolakan dilakukan dalam bentuk doa bersama, mereka duduk dengan tetap menjaga jarak dan memakai masker.
“Awalnya kami ada rencana orasi di depan pintu gerbang perusahaan. Namun pihak kepolisian tidak memberi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dan ada aturan prokes covid-19, aksi dilakukan di dalam perusahaan. Dengan massa sekitar 300-an dari karyawan shift satu dan tiga,” jelas koordinator aksi yang juga Wakil Ketua DPC SP KET Demak, Poyo Widodo, Selasa (6/10).

Direncanakan aksi dilakukan pada 6-8 Oktober, sebagaimana perintah pimpinan pusat Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SP KEP) dari tanggal 6-8 Oktober 2020. Namun tidak menutup kemungkinan melihat perkembangan situasi terkait respon perusahaan.
Lebih lanjut disampaikan, doa bersama sebagai wujud perlawanan dari daerah terkait disahkannya UU Cipta Kerja. Bahkan dirinya berniat turut ke Jakarta bergabung dengan ribuan buruh lain melakukan demo saat pemerintah menyatakannya sebagai new normal.
Disebutkan pula, dampak disahkannya UU Cipta Kerja sangat berdampak bagi buruh seperti mereka.
“Contohnya pesangon bagi karyawan yang semula dari 32 bulan turun menjadi 25 bulan, itu pun dibagi, 19 bulan dari perusahaan dan 6 bulannya dari BPJS. Selain itu nasib tenaga kontrak juga tidak jelas. Padahal hampir 70 persen pekerja pabrik atau perusahaan di Indonesia adalah pegawai kontrak,” tutupnya. rie-yds
GIPHY App Key not set. Please check settings