By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Reading: Napi Reaktif Covid-19, Dua Terdakwa Kasus ‘Ikan Asin’ Rey Utami & Pablo Benua Dipindahkan
Share
Font ResizerAa
Search
  • Home
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
  • My Bookmarks
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Napi Reaktif Covid-19, Dua Terdakwa Kasus ‘Ikan Asin’ Rey Utami & Pablo Benua Dipindahkan

Jatengdaily.com
Published: 5 September 2020 12:56
Share
Dari kiri: artis Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami. Foto: Humas Mabes Polri
SHARE

JAKARTA (Jatengdaily.com) –Terdakwa kasus ‘ikan asin’, yakni artis Rey Utami dan Pablo Benua dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya. Ketika dikonfirmasi, kuasa hukum Rey Utami dan Pablo Benua, Razman Nasution membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, ia juga baru mengetahuinya ketika mencoba menjenguk Rey Utami dan Pablo Benua.

“Benar. Jadi, karena ada 41 tahanan di Polda Metro Jaya yang sekarang reaktif covid – 19,” kata Razman Nasution.

Ia mengatakan, Rey Utami kini berada di Rutan Pondok Bambu, sementara Pablo Benua ada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Keduanya juga dinyatakan non reaktif.

“Rey Utami dan Pablo Benua non reaktif,” ungkap Razman Nasution.

Sementara Galih Ginanjar masih tetap berada di Rutan Polda Metro Jaya.

“Saya tidak tahu apa pertimbangan kejaksaan atau pertimbangan dari kepala rutan, mengapa Galih Ginanjar  tidak dipindahkan. Apa memang karena dia masih dalam masa hukuman,” pungkasnya, seperti dilansir dari laman Humas Mabes Polri.

Seperti diketahui, kasus ‘ikan asin’  menyeret artis Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua karena konten mereka yang merendahkan martabat perempuan, yakni mantan istri Galih Ginajar Fairuz A Rafiq. Mereka kemudian dilaporkan oleh Fairuz, ke polisi.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhinya memberikan putusan terhadap kasus trio ‘ikan asin’ Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua. Ketiganya diputus bersalah atas kasus pencemaran nama baik terhadap artis Fairuz A Rafiq.

Rey Utami divonis hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, sang suami Pablo Benua divonis penjara 1 tahun, 8 bulan. Sementara Galih Ginanjar divonis hukuman paling berat, yakni 2 tahun dan 4 bulan kurungan penjara. She

You Might Also Like

Jateng Siap menjadi Tuan Rumah MTQ Nasional XXXI 2026
Jokowi Minta Kawal Bersama Proses Hukum Penyiram Novel
Workshop Batik Ceria di Totebagku: Mengukir Warna, Menanam Budaya Sejak Dini di Desa Pungsari
Pemerintah Gencarkan Vaksinasi PMK Hewan Ternak, 10 Ribu Vaksin Mulai Didistribusikan Termasuk ke Jateng
Masyarakat yang Tak Validasi Ulang NIK Saat Mendaftar Mudik Gratis, Akan Diblok
TAGGED:rey dan pablo pindah tahananTrio ikan asin
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© jatengdaily.com. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?