in

Apa Kabar, UU Pemajuan Kebudayaan?


Oleh Gunoto Saparie

PERISTIWA bersejarah telah digoreskan hampir empat tahun lalu. Betapa tidak? Setelah hampir 35 tahun dibahas, pada April 2017 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan (UU Pemajuan Kebudayaan) akhirnya disahkan. Substansi UU Pemajuan Kebudayaan ini lebih berfokus pada pengembangan tata kelola pemajuan kebudayaan, sehingga dipandang lebih baik dari rancangan undang-undang sebelumnya. Memang, pada rancangan undang-undang tersebut budaya didefinisikan secara kaku dan terkesan ada nuansa pelindungan.

Dengan lahirnya UU Pemajuan Kebudayaan, Indonesia akhirnya memiliki sebuah panduan dalam upaya menjalankan amanat Pasal 32 Ayat 1 UUD 1945 untuk memajukan kebudayaan. Hal ini sejalan dengan amanat Presiden Joko Widodo, agar memberikan peran strategis bagi kebudayaan nasional dalam pembangunan. Jokowi—panggilan akrab Presiden RI–menginginkan adanya keseimbangan antara infrastruktur keras yang saat ini gencar dibangun di berbagai wilayah di tanah air, dengan infrastruktur lunak dalam wujud karakter dan jatidiri bangsa yang dikembangkan melalui jalan kebudayaan. Karena itulah diperlukan kebijakan makro kebudayaan dalam rangka proses pembudayaan manusia.

Akan tetapi, setelah UU Pemajuan Kebudayaan itu lahir, lalu apa? Apakah setiap materi muatan undang-undang tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan amanatnya? Ternyata jawabannya adalah “belum”. Kita tahu, UU Pemajuan Kebudayaan itu mengamanatkan 21 substansi yang perlu diatur lebih lanjut dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden, maupun peraturan menteri. Mengacu pada Pasal 60 UU Pemajuan Kebudayaan, keseluruhan ketentuan tersebut harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak undang-undang disahkan.

Namun, dalam hampir 4 (empat) tahun pelaksanaan UU Pemajuan Kebudayaan ternyata baru ada 1 (satu) peraturan pelaksana yang berhasil disusun oleh pemerintah, yaitu Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Strategi Kebudayaan. Padahal keterlambatan pemenuhan peraturan pelaksana ini bukan hanya sekadar tertundanya penyusunan regulasi secara teknis. Ia juga berkaitan dengan makin memudarnya harapan para seniman dan budayawan atas kehadiran undang-undang tersebut. Di samping itu, kehadiran peraturan pelaksana UU Pemajuan Kebudayaan bagi pemerintah daerah dibutuhkan guna memberikan nilai justifikasi dalam penyusunan peraturan di tingkat daerah, perencanaan program, serta dukungan anggaran terhadapnya.

Bukan hanya itu. Untuk mendukung upaya pemajuan kebudayaan, UU Pemajuan Kebudayaan mengatur mengenai keberadaan 4 (empat) dokumen perencanaan, yang terdiri dari Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) Kabupaten/Kota, PPKD Provinsi, Strategi Kebudayaan, dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan. UU Pemajuan Kebudayaan menyatakan lebih lanjut bahwa keempat acuan tersebut merupakan serangkaian dokumen yang disusun secara berjenjang.
Cukup Berhasil

Menjelang Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) Desember 2018, upaya pemerintah untuk mendorong penyusunan PPKD di daerah memang cukup berhasil. Secara keseluruhan, ada 335 dari 416 kota/kabupaten (sekitar 80%) dan 34 provinsi, yang telah menyampaikan dokumen PPKD-nya kepada pemerintah. Dokumen PPKD tersebut telah ditindaklanjuti dengan penyusunan Strategi Kebudayaan tingkat nasional pada KKI dan secara resmi diserahkan kepada Jokowi. Menurut Pasal 13 ayat (6) UU Pemajuan Kebudayaan, dokumen Strategi Kebudayaan ini harus ditetapkan oleh Presiden. Persoalannya, sampai tulisan ini dibuat, penetapan Strategi Kebudayaan tersebut belum juga dilakukan Jokowi.

Mengacu pada pernyataan Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid, Strategi Kebudayaan akan menjadi dasar perumusan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan (RIPK) yang menjadi acuan utama dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) atau Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) di bidang kebudayaan. RIPK disusun oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait (Bab I, Pasal 14, ayat 1 UU Pemajuan Kebudayaan). Adapun RIPK berisi 5 (lima) poin penting, yakni visi dan misi pemajuan kebudayaan, tujuan dan sasaran, perencanaan, pembagian wewenang, dan alat ukur capaian (Bab I, Pasal 14, ayat 2). RIPK disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dengan peninjauan kembali setiap 5 (lima) tahun sekali.

Padahal, sebagai dokumen yang disusun dan bersifat berjenjang, konsekuensinya materi dan kelengkapan dari satu dokumen acuan berpengaruh signifikan pada dokumen acuan yang lain. Dokumen Strategi Kebudayaan tersebut akan menjadi rujukan utama dalam penyusunan RIPK. Dokumen RIPK seharusnya menjadi substansi dari dokumen perencanaan pembangunan berupa RPJM atau RPJP.

*Gunoto Saparie adalah Ketua Umum Dewan Kesenian Jawa Tengah (DKJT).Jatengdaily.com–st

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Banjir di Kendal, 226 Rumah Terendam

DPRD Izinkan Gubernur Refocusing Anggaran untuk Vaksin