Oleh : M Yamani
Statistisi Ahli Muda BPS Kota Semarang
GUNA menekan laju penularan COVID-19, serta mengendalikan kapasitas rumah sakit yang menangani pasien COVID-19 agar tidak over capacity, pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kebijakan tersebut dikeluarkan berdasarkan data epidemologi terbaru (Indonesia tengah mengalami lonjakan kasus pada gelombang kedua setinggi 381% per 21 Juni 2021), keberadaan varian delta COVID-19, dan pertimbangan politis.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021 di berbagai kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali. PPKM Darurat sempat diperpanjang sampai dengan 25 Juli 2021. Kemudian sejak 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 dikenalkan dengan PPKM Lavel 4 dan PPMKM Level 2,3, dan 4 (yaitu pemberlakukan pembatasan kegiatan di Jawa dan Bali dan disesuaikan dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan hasil assesment atau penilaian) pada 3 Agustus hingga 4 Oktober 2021.

PPKM darurat diberlakukan pada berbagai tempat dan aktivitas. Kegiatan operasional beberapa aktivitas ekonomi dibatasi sampai pada jam tertentu bergantung pada tingkat urgensi aktivitas tersebut. Kegiatan belajar dan bekerja untuk sektor non esensial dilakukan di rumah. Selain itu, dilakukan penutupan area publik, taman umum, tempat wisata, tempat ibadah dan kegiatan tertentu yang dapat menimbulkan kerumunan.
Tingkat Kepatuhan
Hasil Survei Perilaku Masyarakat pada Masa Pandemi COVID-19 (SPMPMPC-19) secara daring (online) selama periode 13-20 Juli 2021 oleh Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan tingkat kepatuhan masyaraakat terhadap protokol kesehatan secara umum sudah cukup baik.
Hal ini terlihat dari perilaku responden secara Nasional dalam menjalankan protokol kesehatan dimana 88,6 persen responden patuh dalam memakai 1 masker, 54,5 persen responden patuh dalam memakai 2 masker,74,8 persen responden patuh dalam mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, 66,7 persen responden patuh dalam menjaga jarak minimal 2 meter serta 78,5 persen patuh dalam menghindari kerumunan.
Namun, wilayah Luar Jawa-Bali, tingkat kepatuhan terhadap prokes masih cukup memprihatinkan, misalnya sekitar 63 persen responden belum patuh dalam memakai 2 masker, 35 persen persen belum mematuhi mencuci tangan dengan sabun/sanitizer, 44 persen belum mematuhi dalam menjaga jarak minimal 2 meter, dan 31 persen belum mematuhi dalam menghindari kerumunan.
Jika dilihat dari tingkat pendidikan, responden yang berpendidikan perguruan tinggi cenderung memiliki tingkat kepatuhan yang lebih tinggi dibandingkan mereka yang berpendidikan SMA ke bawah dalam menerapkan protokol kesehatan, baik dalam memakai masker, mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Perempuan juga cenderung lebih patuh terhadap protokol kesehatan, terutama pada pemakaian 2 masker, dimaka masih terdapat 25 persen responden laki-laki yang menyatakan abai terhadap pemakaian 2 masker. Sedangkan jika dilihat dari status perkawinannya, responden berstatus menikah cenderung lebih patuh dibandingkan yang berstatus belum/tidak menikah dalam menerapkan protokol kesehatan.
Dilihat dari pelaksanaan vaksinasi, secara umum tingkat kepatuhan responden yang sudah menjalani vaksinasi terhadap protokol kesehatan lebih baik dibandingkan dengan mereka yang belum menjalani vaksinasi. Hal ini terutama terlihat pada tingkat kepatuhan dalam menggunakan 2 masker dan menjaga jarak minimal 2 meter, di mana pada responden yang belum melaksanakan vaksin terdapat 28,5 persen responden abai dalam memakai 2 masker dan 10 responden abai dalam menjaga jarak minimal 2 meter.
Secara umum tingkat kepatuhan responden yang pernah terpapar COVID-19 terhadap protokol kesehatan lebih baik dibandingkan mereka yang belum pernah terpapar COVID-19. Jika dilihat berdasarkan kelompok umur, responden usia muda cenderung kurang patuh terhadap pelaksanaan protokol kesehatan. Kelompok umur 46-60 tahun, cenderung memiliki tingkat kepatuhan yang paling tinggi jika dibandingkan kelompok umur lainnya.
Sedangkan kelompok umur 17-30 tahun merupakan kelompok umur dengan tingkat kepatuhan yang paling rendah. Secara umum responden berpendapatan rendahcenderung kurang patuh dalam melaksanakan protokol kesehatan dibandingkan responden berpendapatan yang lebih tinggi di semua aspek yakni pemakaian masker, mencuci tangandengan sabun/sanitizer , menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
Sedangkan jika dilihat dari frekuensi menjalani tes COVID-19, tingkat kepatuhan responden yang pernah menjalani tes COVID-19 terhadap protokol kesehatan lebih baik dibandingkan mereka yang belum pernah menjalani tes COVID-19.
Efektivitas pelaksanaan PPKM darurat sangat bergantung pada perilaku masyarakat. Tanpa kedisiplinan dalam penerapan protokol kesehatan, penyebaran virus korona akan sangat sulit dikendalikan. Munculnya varian baru dengan tingkat penyebaran yang sangat cepat juga menjadi tantangan tersendiri yang harus menjadi perhatian semua pihak.
Selain kesadaran dan perilaku masyarakat, faktor ekonomi dan sosial juga perlu mendapat perhatian. Apalagi pembatasan kegiatan masyarakat diketahui tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi sosial tetapi juga meluas pada kondisi psikologi masyarakat. Jatengdaily.com-yds