BOYOLALI (Jatengdaily.com) – Kabupaten Boyolali memiliki objek wisata yang sekaligus menjadi venue andalan masyarakat untuk melakukan tardisi padusan menjelang puasa bulan Ramadan. Objek tersebut di antaranya adalah Umbul Pengging yang memiliki beberapa tempat pemandian.
Pemkab Boyolali memperbolehkan masyarakat melakukan padusan tahun ini dengan beberapa persyaratan mengingat Kabupaten Boyolali masih berada di PPKM Level 3.
Baca Juga: Sarat Sejarah, Pengging Bukan Sekadar Venue Padusan
“Padusan diadakan tetapi dengan ketentuan pemberlakukan prokes ketat, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, kemudian anak di bawah 12 tahun harus didampingi orangtua,” kata Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Boyolali, Supana, dilansir lamanresmi pemkab boyolali.
Selain syarat-syarat tersebut, masyarakat maupun objek wisata yang akan melakukan tradisi padusan tidak diperbolehkan membunyikan suara gaduh dengan tujuan seremonial maupun kegiatan budaya untuk mengundang banyak orang. Durasi pengunjung juga tetap diatur agar tidak menimbulkan penumpukan maupun kerumunan.
“Selanjutnya dari Disporapar akan melaksanakan monitoring, kemudian tim Satgas COVID-19 akan melaksanakan penegakan yustisi terhadap pelanggaran PPKM. Dan tim kesehatan akan melaksanakan swab acak di antara pengunjung,” ujar dia.
Camat Banyudono, Jarot Purnomo juga membenarkan bahwa seremonial tradisi padusan yang kerap digelar di wilayahnya tersebut untuk tahun ini memang ditiadakan. Tetapi masih memperbolehkan masyarakat padusan dengan aturan bahwa pengunjung yang masuk hanya 25 persen dari kapasitas objek wisata padusan.
“Sudah barang tentu dengan pelaksanaan level 3 kita akan membatasi sesuai dengan ketentuan yang ada 25 persen dari kapasitas yang semestinya,” ungkap Jarot saat meninjau Umbul Ngabean di kawasan Pengging, Kecamatan Banyudono. yds