in

Racik 200 Kilogram Obat Petasan, 2 Warga Demak Lebaran di Tahanan

Tersangka peracik petasan diamankan Polres Demak. Foto: rie

DEMAK (Jatengdaily.com) – Dua warga Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Demak, Jawa Tengah terpaksa berlebaran di ruang tahanan Polres Demak. Menyusul dugaan keterlibatan keduanya pada pembuatan dan penjualan ratusan kilogram obat petasan.

Pada konferensi pers, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengungkapkan, penggerebekan kedua tersangka, Abdul Latif (22) dan Rustam (35) bermula dari laporan warga desa yang curiga dengan aktivitas sejumlah orang setiap petang di tengah sawah. “Setelah dilakukan pengintaian, ternyata mereka tengah meracik obat petasan yang diduga akan dipasarkan lagi di suatu tempat,” kata Kapolres, Sabtu (30/4/2022).


Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat memimpin pers rilis terkait dugaan kasus pembuat sekaligus pengedar obat petasan di Desa Turitempel Kecamatan Guntur. Foto: rie

Karenanya temuan tersebut dilaporkan ke Polres Demak, yang langsung ditindaklanjuti Kasat Reskrim AKP Muchamad Zazid dengan melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud. Namun saat dilakukan penggerebegan tiga di antara lima tersangka berhasil kabur. Sementara dua sisanya tak berkutik saat diamankan petugas, berikut sejumlah barang bukti kurang lebih 40 kilogram bahan obat petasan.

Kepada penyidik Satreskrim Polres Demak, baik Abdul Latif maupun Rustam berkilah hanya bertugas meracik. Sementara yang bertugas mendatangkan bahan-bahan baku dan bagian menjual ada lagi temannya yang lain.

“Sejauh ini kami sudah lima kali membuat obat mercon dengan total sebanyak 200 kilogram. Sebagian besar obat petasan tersebut atau kurang lebih seberat 160 kilogram telah terjual. Ada yang sekitaran Demak, ada pula yang keluar kota,” ujarnya.

Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun. Karena terbukti melakukan pelanggaran pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak subsidair pasal 187 KUHP. Sementara terhadap tiga tersangka yang telah diketahui identitasnya dan sudah masuk daftar pencarian orang, diimbau segera menyerahkan diri.

Melihat dampaknya yang membahayakan diri sendiri maupun keselamatan orang lain, kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak memiliki atau bahkan memperjualbelikan petasan dan sejenisnya. “Selain melanggar hukum, adalah kewajiban segenap elemen masyarakat menciptakan suasana Idul Fitri yang aman, nyaman dan kondusif bagi umat muslim khususnya dan masyarakat pada umumnya,” tandas Kapolres Budi Adhy Buono. rie-yds

Written by Jatengdaily.com

Pergerakan Pemudik di Semua Moda Transportasi Meningkat

Sambut Idul Fitri, CCEP Indonesia Berbagi Donasi Sembako bagi Warga Sekitar Area Pabrik