DEMAK (Jatengdaily.com)- Diduga berdalih untuk mendanai kegiatan sosial yang tak bisa di-SPJ-kan, mantan Kades Surodadi Kecamatan Sayung, AW (40) diduga selewengkan APBDes sejumlah Rp 747.078.652. Akibatnya, ia pun harus meringkuk di ruang tahanan Polres Demak, karena disangka melanggar UU Tindak Pidana Korupsi.
Saat konferensi pers, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengungkapkan, pembekukan AW bermula dari laporan masyarakat Surodadi tentang dugaan penyalahgunaan APBDes tahun 2021. Modus operandi tersangka disebutkan menginstruksikan bendahara desa mengambil dana APBDes untuk pembangunan infrastruktur, namun bukannya diserahkan pelaksana kegiatan justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Dari keterangan sejumlah saksi dan barang bukti yang ada, saya instruksikan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Demak untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, pekerjaan infrastruktur yang dilaksanakan sendiri oleh tersangka tidak sesuai spek baik kualitas maupun kuantitasnya,” terang Kapolres Budi Adhy Buono, Rabu (8/3/2023).

Setelah meminta keterangan sejumlah saksi dan pengumpulan barang bukti, dilakukan pemanggilan kepada AW. “Namun tiga kali panggilan, pelaku tidak datang. Kemudian kami lakukan upaya paksa, pelaku berhasil kami tangkap di wilayah Gunungpati, Kota Semarang,” imbuh kapolres, didampingi Kasat Reskrim AKP Winardi dan Kasi Humas AKP Agus Tri.
Terbukti melakukan pelanggaran UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, AW pun langsung ditahan. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana kurungan paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun.
Di sisi lain, AW bersikeras dirinya tidak menggunakan APBDes untuk keperluan pribadinya. “Uangnya untuk mendanai kegiatan-kegiatan sosial yang tidak bisa di-SPJ-kan,” tukasnya. rie-she