Office Boy di Demak Ditangkap Gara-gara Jajakan Pil Koplo

01tersangka pengedar pil koplo demak

Kasat Narkoba Polres Demak AKP Tri Cipto didampingi Personel Seksi Humas Aiptu Munthohar saat pers rilis tentang peredaran pil koplo di Karangawen. Foto: sari

DEMAK (Jatengdaily.com) – Nekad jajakan pil koplo, seorang office boy di Demak dibekuk Satnarkoba Polres Demak. Bersamaan penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 1.000 butir pil berwarna kuning, 500 tablet obat trihexypenidyl, 100 tablet tramadol HCL, serta 1 unit handphone.

Abdul Jalan (39) warga Desa Brambang Kecamatan Karangawen itu ditangkap lantaran kedapatan mengedarkan ribuan pil koplo. Sebagaimana disampaikan Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Tri Cipto saat pers rilis, penangkapan tersangka bermula dari laporan warga mengenai peredaran pil koplo di kalangan remaja.

“Menurut keterangan tersangka, dia baru enam bulan mengedarkan pil koplo di kalangan remaja dan pelajar. Yang bersangkutan mengedarkan pil yang konon bisa digunakan untuk menenangkan diri itu melalui online shop,” kata Tri Cipto, Jumat (1/9/2023).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 435 subsidair pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

Selain menjualnya, tersangka juga mengaku mengonsumsi obat-obatan terlarang itu. “Tersangka membeli 100 butir pil koplo dengan harga Rp. 160 ribu. Kemudian dijualnya dengan harga Rp. 30 ribu per 10 butir,” pungkasnya Tri Cipto. Rie-yds