in

Pria di Semarang Yang Aniaya Istrinya Diancam 15 Tahun Penjara

Pelaku penganiaya istri ditangkap. Foto: Polrestabes Semarang

SEMARANG (Jatengdaily.com)- Pria berusia 27 tahun, Tri Mulyono, terancam hukuman 15 tahun penjara karena menganiaya istrinya, Septiana Nurjanah, 28 tahun, hingga mematahkan rahangnya.

Menurut  Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Polrestabes Semarang, AKP Agus Tri Yulianto, tersangka didakwa melanggar Pasal 44 Ayat 2 dan Ayat 1 UU 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Pelanggarannya terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Peristiwa itu terjadi di kos pasangan suami istri tersebut, yakni di daerah Bangetayu Kulon, Kecamatan Genuk, Kota Semarang. Korban mengalami patah rahang kanan dan lebam di sekujur tubuh, serta mendapat ancaman pembunuhan dari pelaku.

AKP Agus Tri Yulianto mengungkapkan, perbuatan tersangka dipicu rasa cemburu setelah mengetahui ada chat di ponsel istrinya yang memuat kata “sayang”.

“Tersangka kemudian menyerang istrinya secara emosional dan fisik, memukul dan menendang berkali-kali dengan gantungan Pakain,” jelas Kanit PPA Polrestabes Semarang dilansir dari laman humas.polri Sabtu (18/5/2024).

Korban yang saat itu sedang tidur dipukul pada bagian rahang sebelah kanan, diinjak, kemudian dipukul beberapa kali pada bagian punggung dengan gantungan. Pelaku juga diancam agar tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Akibat penyerangan tersebut, korban mengalami patah rahang dan terpaksa hidup dengan luka tersebut selama sebulan. Dia saat ini menerima perawatan medis di rumah sakit, di mana korban menjalani operasi untuk memperbaiki rahangnya.

Lebih lanjut AKP Agus mengatakan, kejadian kekerasan tersebut terjadi pada 15 April 2024. Dimana korban harus menahan rasa sakit tersebut selama 1 bulan baru mendapatkan perawatan medis.

Pengungkapan kekerasan tersebut akhirnya terbongkar oleh salah seorang saksi yang melaporkan kejadian tersebut melalui aplikasi Libas Polrestabes Semarang.

“Dalam laporan tersebut, tertulis korban sudah berada di RS Bhayangkara karena mengalami sejumlah luka akibat dihajar oleh suaminya dan tidak ada yang mendampingi korban,” jelas AKP Agus Tri. she

What do you think?

Written by Jatengdaily.com

Pengembang Siap Dukung Semarang dan Solo Yang Bakal Jadi Kota Metropolitan

KTT WWF di Bali, Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK