
SEMARANG (Jatengdaily.com)- Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang mengukuhkan Prof (HC.Unissula), Dr. Rudi Margono Jamwar SH MHum sebagai Guru Besar (Profesor) kehormatan, di bidang Ilmu Hukum pada Sabtu 15 November 2025.
Prof Dr Rudi Margono Jamwar saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawas (Jamwas) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Dalam pidato pengukuhannya, Prof Dr Rudi Margono membacakan pidato berjudul ‘’Urgensi Perampasan Aset Milik Terpidana Dalam Upaya Restitusi/Pengembalian Kerugian untuk Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana.’’
Menurutnya, indikator keberhasilan penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana selama ini cenderung diukur dari terbuktinya para pelaku sesuai dakwaan penuntut umum dan diputus oleh hakim. Tetapi terkait perlindungan hukum atau hak-hak korban utamanya dalam memperoleh restitusi belum menjadi prioritas/kepedulian dari pihak penyidi, Jaksa/Penuntut Umum maupun Hakim sehingga hak-hak korban tindak pidana selama ini tidak optimal. Pihak korban masih kesulitan dalam memperoleh hak restitusinya.
Beberapa Ketentuan perundang-undangan sebenarnya sudah mengatur seperti UU LPSK, UU Kejaksaan, Perma terkait restitusi tetapi karena tidak tertuang dalam KUHAP, sehingga para aparat penegak hukum (APH) masih ragu dan abai dalam menerapkan jika ada kasus konkrit. Sehingga perlu pemahaman yang sama diantara APH utamanya dalam menerapkan restitusi sebagai bentuk perlindungan korban tindak pidana.

Oleh karenanya, Prof Dr Rudi Margono merekomendasikan jika hak restitusi/pengembalian kerugian dimaknai bukan hanya kerugian materiil misalkan akibat kekerasan sehingga membutuhkan biaya pengobatan, namun restitusi harus juga dimaknai lebih luas termasuk pengembalian kerugian ekonomi akibat tindak pidana seperti penipuan, penggelapan serta tindak pidana lainnya yang mengakibatkan kerugian ekonomi bagi korban.
Selain itu, Prof Dr Rudi Margono merekomendasikan urgensi perampasan asset milik terpidana merupakan instrumen hukum yang jelas dan tegas sebagai upaya serta jaminan dan staintian pengembalian restitusi. Hal ini mengingat para pelaku akan berdalih bahwa hasil kejahatannya telah habis.
Pengembalian, salah satu prosedur untuk menghindari tersebut maka diperlukan strategi yaitu dilakukan serangkaian tindakan asset tracing terhadap seluruh harta benda pelaku baik hasil tindak pidana maupun asset pribadinya.
Tindakan pro yusticia ini penting yaitu mulai dari memblokir dari awal penanganan perkara, sehingga negara hadir dalam perlindungan korban tindak pidana utamanya memulihkan ekonomi pihak korban.
Rekomendasi dalam sistem peradilan pidana terkait restitusi agar restitusi ini menjadi syarat formil dan materiil persyaratan dalam penanganan perkara, sehingga akan diketahui seluruh harta pelaku yang nantinya akan dirampas untuk dikembalikan kepada korban.
‘’Hal ini akan berdampak pada penegakan hukum yaitu menimbulkan efek jera di masyarakat sebab jika melakukan kejahatan maka hartanya akan disita untuk dikembalikan kepada korban. Di sisi korban model ini akan memberikan kepercayaan dan kepastian hukum serta keadilan bahwa jika melaporkan kepada pihak berwajib nanti dalam penanganan perkaranya pasti akan ada pengembalian restitusi, arena seluruh harta pelaku akan dirampas dan dikembalikan pada orban tindak pidana,’’ jelasnya.
Sementara itu, Rektor Unissula Prof Dr Gunarto SH MH mengatakan, guru besara dalah jabatn tertinggi dalam bidang akademik. Oleh karena itu, diharapakan Prof Dr Rudi Margono mempunyai tugas untuk turut mencerdaskan anak bangsa, diantaranya tugas menguji ujian proposal, disertasi dan menjadi promotor di semua program doktor ilmu hukum di seluruh Indonesia, khususnya di Unissula.
Selain itu, harus menegakkan kebenaran, bertanggungjawab pada bangsa dan negara, dan bermanfaat bagi kemajuan ilmu hukum di Indonesia.
Hadir juga dalam kesempatan ini sejumlah pejabat di jajaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga tamu undangan lainnya. She
0



