SEMARANG (Jatengdaily.com)- Polda Jawa Tengah (Jateng) menetapkan lima orang tersangka buntut aksi demo berujung ricuh pada akhir Agustus 2025 di Semarang. Para tersangka terlibat dalam perusakan dan pembakaran mobil dengan bom molotov di di DPRD Jateng serta Pos Satlantas Simpang Lima.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan dua tersangka ditetapkan dalam kasus pelemparan batu dan molotov di depan Mapolda Jateng. Keduanya yakni MZI (21), RP (24) yang berprofesi sebagai karyawan swasta asal Kecamatan Tembalang.
“Motif tersangka ABP adalah untuk menimbulkan kerusuhan. Perannya yang memiliki ide, mengajak tersangka RP dan mengajak tersangka dua dan mengajak beberapa orang, anak, dan orang umum untuk berangkat bersama-sama ke Mapolda Jawa Tengah,” kata Dwi.
Dari pemeriksaan pelaku MZI membuat bom molotov dari media sosial lalu mempraktikkannya. Sementara RP berperan membuat molotov, melempar batu, dan melempar bom ke arah petugas.
“Para tersangka telah menyiapakan bom molotov sejak dari rumah kemudian berangkat ke lokasi depan Mapolda dan melempar ke petugas,” jelasnya
Sedangkan untuk tersangka pembakaran pos polantas di Simpang lima Semarang ada tiga orang tersangka. Diantaranya RR (28) yang merupakan pegawai harian lepas di salah satu dinas Pemkot Semarang, karyawan swasta inisial AV (21), dan pelajar berinisial ARM (17).
Aksi kerusuhan terjadi usai massa aksi terpecah menjadi beberapa kelompok kala didorong polisi. Massa di Taman Indonesia Kaya (TIK) berusaha masuk dengan merusak pagar DPRD.
“Kemudian setelah masuk ada yang melakukan aksi perusakan dengan melempar kendaraan yang terparkir dan ada yang membakar,” jelasnya.
Lantaran dihalau sama petugas kepolisian, massa akhirnya mengarah ke Simpang Lima, ketika masuk ke area Pos Lantas sempat berhadapan dengan polisi dengan cara membakar pos polisi.
“Massa banyak akhirnya melakukan perusakan dan pembakaran pos lantas,” ujarnya. Adri-she