By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Tuntutan Hukuman Para Mafia Bola Dinilai Terlalu Ringan
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Tuntutan Hukuman Para Mafia Bola Dinilai Terlalu Ringan

Last updated: 25 Juni 2019 14:20 14:20
Jatengdaily.com
Published: 25 Juni 2019 14:08
Share
ilustrasi kasus mafia bola. Foto: dok
SHARE

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Sejumlah terdakwa mafia bola menjalani tuntutan jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarnegara kemarin. Sidang tuntutan tersebut terdiri atas lima perkara dengan enam terdakwa.

Dalam sidang yang digelar secara bergantian tersebut, Johar Lin Eng dituntut hukuman dua tahun penjara, sedangkan Mansyur Lestaluhu alias Bang Mansur, Nurul Safarid, dan Dwi Irianto alias Mbah Putih masing-masing dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

Selain itu, Priyanto alias Mbah Pri beserta anaknya Anik Yuni Artikasari alias Tika dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp5.000.000 subsider tiga bulan kurungan karena melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Boyamin Saiman, Koordinator MAKI. Foto: dok

Menanggapi tuntutan jaksa kepada para terdakwa tersebut, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Selasa (25/6/2019) sangat menyesalkan. Dia menilai tuntutan hukuman tersebut terlalu ringan diberikan jaksa.

“Ini tidak sebanding dengan gegap gempita pembentukan Satgas Anti Mafia Bola.Juga tidak sebanding dengan merosotnya prestasi sepakbola di Indonesia akibat permainan suap tersebut,” ungkap Boyamin yang menjadi kuasa hukum dari Lasmi Indaryani, pelapor kasus mafia bola ini.

Menurut Boyamin, pihaknya berharap hukuman yang nantinya diputuskan lebih tinggi dari tuntutan jaksa. “Dari tuntutan jaksa tersebut, tidak sebanding dengan pencuri dan jambret yang juga sering dituntut hukuman kisaran 1-3 tahun penjara,” kata Boyamin.

Sebelumnya Ketua Asprov PSSI Jawa Tengah yang juga Anggota Komite Eksekutif PSSI Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng dituntut dua tahun penjara dalam kasus mafia bola.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rudito Surotomo di Pengadilan Negeri Banjarnegara, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Taupik Hidayat menuntut supaya majelis hakim memutuskan dan menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam dakwaan kesatu.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menghukum terdakwa Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan,” katanya.

Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo memutuskan memberi waktu satu minggu kepada penasihat hukum terdakwa Tjan Lin Eng alias Johar Lin Eng untuk menyusun pembelaan. yds

You Might Also Like

Pemerintah Tetapkan HPP Jagung Rp5.500/Kg, Bulog Siap Serap 1 Juta Ton Panen Raya
Pabrik Dua Kelinci di Pati Terbakar, Polisi Bantu Evakuasi Karyawan dan Lakukan Penyelidikan
Jangan Sampai Rugi di Dunia dan Akhirat
Pelatihan Menjahit Gratis untuk Warga Putus Sekolah di Demak
Gempa Multiphase Merapi Kian Tinggi, Magma 1,5 Km dari Puncak
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?