DEMAK (Jatengdaily.com) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Kabupaten Demak mendapatkan pengaduan dari masyarakat terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Bahwa masih ada salah seorang sekretaris desa (sekdes) berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak direkomendasikan untuk diperpanjang masa jabatannya di desa, namun belum ditarik ke OPD di lingkup pemda.
Usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Demak dengan agenda pandangan umum fraksi-fraksi atas Raperda Perubahan APBD 2022, anggota FPKB H Parsidi ST MT mengungkapkan, aduan tersebut datang dari masyarakat Desa Sidorejo Kecamatan Karangawen.
“Sesuai informasi kami terima, menindaklanjuti Perbup 11/2022, Kades Sidorejo Warnoto Utomo pada 9 Mei 2022 telah melayangkan surat ke Camat Karangawen terkait permohonan rekomendasi tugas Sekdes PNS di desa Sidorejo Karangawen tidak diperpanjang,” ujarnya, Kamis (1/9/2022).
Memang sesuai Perbup Nomor 11/2022 tentang Juklak Perda Nomor 1/2018 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 8/2020 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, ada 86 Sekdes PNS yang mestinya sudah tidak lagi bertugas di desa dan ditarik ke instansi pemda. Kecuali yang dipertahankan, namun dengan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sehubungan itu pada 11 Mei 2022, Camat Karangawen menerbitkan surat rekomendasi nomor 140/194 perihal penugasan sebagai Sekdes PNS di Sidorejo Karangawen. Selanjutnya mendasar surat tersebut, Kades Sidorejo bersurat kepada Bupati Demak melalui Kepala Dinas Permasdes P2KB untuk hal sama, dan surat bernomor 012/V/2022 itu terima Kabid Kelembagaan Edy Purwanto pada 12 Mei 2022.
Pada 2 Juni 2022 Camat Karangawen sudah diundang BPKP Kabupaten Demak untuk hadir pada rapat di Ruang Sekda membahas penyesuaian penempatan tugas Sekdes PNS Desa Sidorejo yang diusulkan kembali ke instansi Pemkab Demak. Kepada Kades Sidorejo Warnoto Utomo, Camat Karangawen mengatakan proses SK Mutasi Sekdes PNS membutuhkan waktu dua minggu.
“Yang menjadi pertanyaan hingga muncul dugaan terjadi mal-administrasi, hingga saat ini Sekdes PNS Desa Sidorejo masih menjabat di Sidorejo. Bahkan kini mendapatkan tugas tambahan sebagai Plh Kades Sidorejo, karena Kades Warnoto Utomo cuti terkait pencalonannya pada bursa Pilkades,” ujar Sekretaris Komisi A DPRD Demak tersebut.
Sehubungan itu lah, FPKB melalui Rapat Paripurna DPRD mempertanyakan kepada Bupati Demak perihal Sekdes PNS yang masih belum ada kejelasan status penugasan. Sementara 85 sekdes PNS lainnya telah bertugas sebagaimana Perbup Nomor 11/2022. rie-yds
0



