By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Reading: Jos Tak Lolos Kesehatan, Esti Harus Cari Pengganti Bakal Cawabup
Share
Font ResizerAa
  • Read History
  • Entertainment
  • Entertainment
  • Entertainment
Search
  • Beranda
  • Pendidikan
  • Politik
  • News
  • Olahraga
  • Jeda
    • Kuliner
    • Seni Budaya
    • Wisata
  • Sorot
    • Figur
    • Gagasan
    • Tausiyah
  • Entertainment
  • Foto
Have an existing account? Sign In
Follow US
News

Jos Tak Lolos Kesehatan, Esti Harus Cari Pengganti Bakal Cawabup

Last updated: 13 September 2020 17:33 17:33
Jatengdaily.com
Published: 13 September 2020 17:29
Share
Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Demak Hj dr Eisti'anah (kiri) dan H Joko Sutanto (kanan) saat deklarasi. Foto: rie
SHARE

DEMAK (Jatengdaily.com) – Hasil penelitian keabsahan persyaratan bapaslon resmi diumumkan KPU Demak, Minggu (13/9/2020). Bakal wakil Bupati Demak pasangan dr Hj Eisti’anah (Esti), yakni H Joko Sutanto (Jos) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dari segi kesehatan.

Pada rapat pleno KPU Demak tentang penyampaian hasil penelitian keabsahan persyaratan bakal pasangan calon terungkap, hasil pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani serta bebas narkotika oleh tim RSUP Kariadi dan BNN Jateng Joko Sutanto dinyatakan TMS.

Ketua KPU Kabupaten Demak H Bambang Setya Budi menyampaikan, jika dokumen TMS bisa dilakukan perbaikan, namun jika orangnya atau bapaslonnya yang TMS harus diganti. Maka itu TMS dalam hal ini sifatnya tidak menjadikannya gugur, karena masih bisa diganti.

Ketua KPU Demak, Bambang Setya Budi. Foto: rie

“Berdasarkan hasil penelitian keabsahan persyaratan bapaslon, bakal cawabup petahana yakni H Joko Sutanto dinyatakan TMS karena faktor kesehatan. Sebagaimana Keputusan KPU RI Nomor 412 Tahun 2020, bakal cawabup tersebut harus diganti. Penggantian dapat dilakukan mulai 14 – 16 September 2020,” ujarnya.

Kondisi tersebut telah disampaikan kepada bapaslon dan partai pengusul. Bahwa mereka dapat melakukan perbaikan termasuk mengganti pasangan calon baru sebagaimana ketentuan PKPU tahun 2020 pasal 54 ayat 3.

Dalam melaksanakan proses pergantian bapaslon, maka seluruh dokumen pencalonan juga harus diperbarui termasuk memperbaharui BKWK. Dukungan koalisi tidak bisa berubah. Maka itu diharuskan ada pula rekomendasi bagi calon yang baru dari DPP partai-partai pengusul.

Sedangkan bakal pasangan Mugiyono dan H Badruddin atau Mugi-Hebad dinyatakan memenuhi syarat (MS). “Untuk Bapaslon Mugi-Hebad hasinya MS. Akan tetapi ada sedikit perubahan dokumen sehubungan ada personel tim kampanye yang keberatan diikutsertakan,” imbuh Bambang Setya Budi.

Mengenai hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan TMS terhadap bakal cawabup petahana Joko Sutanto, koalisi partai pelangi yang terdiri atas PDIP, PKB, Partai Golkar, PPP, Partai Demokrat, dan PAN langsung menggelar rapat di posko pemenangan Esti-Jos. Hanya saja belum ada keputusan mengerucut mengenai nama pengganti Joko Sutanto. rie-yds

You Might Also Like

Isi Pekan Taaruf di Unissula, Anwar Usman Bicara Pentingnya Generasi Muda Bagi Negara
Usai Direnovasi Gedungnya, Bupati Demak Berharap Siswa TK Kemala Bhayangkari Mranggen Nyaman Belajar
Cuaca Ekstrem Terjadi hingga Maret-April, Masyarakat Diminta Waspada
Tiga Hari Pasca Lebaran, Konsumsi Pertamax Series Meningkat Tajam hingga 94% di Jateng dan DIY
Lava Pijar Erupsi Gunung Ile Lewotolok Akibatkan Kebakaran Hutan
TAGGED:esti-joskpu demakpilkada demaktes kesehatan
Share This Article
Facebook Email Print
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

© Jateng Daily. Sejak 2019. All Rights Reserved.
Go to mobile version
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?