in

Belajar Bijak dari Kegaduhan Perpres

Oleh Ahmad Rofiq
PELAKSANAAN vaksinasi Covid-19 tahap II masih juga belum selesai, jagad media sosial negeri ini dihebohkan dengan berita “dibolehkannya investasi terbuka minuman keras” untuk daerah tertentu. Pasalnya, Presiden mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor: 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Jika Anda membaca dengan cermat, Perpes tersebut, yang terdiri dari 15 pasal tersebut, berkomentar bahwa apa yang menjadi gaduh di media sosial, tidak ketemu.

Isu pemicu kegaduhan itu, terdapat pada Lampiran III Perpres, tentang Daftar Bidang Usaha dengan Persyaratan Tertentu. Poin no. 31. Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol, dalam kelompok KBLI 11010, persyaratannya: a. Untuk Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b. Penanaman Modal di luar huruf a. dapat ditetapkan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.

Pada poin 32. Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur, dalam KBLI 11020, persyaratannya: a. Untuk Penanaman Modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. b. Penanaman Modal di luar huruf a. dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur. Lampiran III poin 31 dan 32 tersebut, setelah mendapat reaksi dan penolakan dari berbagai Ormas Islam, pimpinan agama lain, bahkan pimpinan politik provinsi, akhirnya dicabut.

Semuanya berkeberatan, gubernur Papua pun sangat geram. Ketua Umum PBNU Prof. Dr. KH. Said Agil Siradj, dengan tegas menolak keras industri miras di Indonesia (galamedianews.com, 28/2/2021). “Minuman keras jelas-jelas lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya,” tegas KH Said. Pimpinan MUI, juga sepakat menolak tegas, langkah pemerintah membuka industri miras secara terbuka, meski hanya di provinsi atau daerah tertentu, seperti ditulis di atas, tampaknya tidak melalui perhitungan dan analisis yang matang.

Sebelum Perpres No. 10/2021 ini, di mana industri masih kategori tertutup saja, sudah sangat banyak korban karena menenggak miras. Laman nasional.sindonews.com merilis, angka kematian akibat miras ini rata-rata 3 juta/tahun. Angka ini lebih banyak dari pada korban Covid-19. Mabes Polri mengungkapkan dalam tiga tahun terakhir, ada ratusan kasus tindak pidana yang terjadi karena dipicu minuman beralkohol yang dikonsumsi pelaku di Indonesia (CNN-Indonesia). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan data tersebut menggambarkan terdapat kasus yang memang dilatarbelakangi karena konsumsi alkohol.

Selama tiga tahun terakhir, mulai 2018 sampai 2020 sebanyak 223 kasus,” kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (13/11). Dalam sejarah pengharaman khamr (baca: miras) dilakukan dengan empat tahapan. Ini karena kebiasaan minuman keras, tidak mudah untuk dihilangkan. Dalam ungkapan Bahasa Arab, “Summiya l-khamru li mukhamaratiha al-‘aql” artinya “disebut khamar (miras) karena membuat panas otak”.

Karena itu, orang yang mabuk akan berjalan sempoyongan, dan bahkan tidak mampu berdiri. Terjaganya akal (hifdhu l-‘aql) bagi manusia, adalah kebutuhan dasar (dlarury) manusia, selain agama, jiwa, harta, dan keluarga. Sejak muncul Perpres Nomor: 10/2021, banyak video-video pendek yang berisi anak-anak yang menenggak minuman keras, setelah itu berdiri sempoyongan tidak mampu berdiri tegak.

Ada juga video anak seusia SD, yang membawa botol miras sampai berkali-kali kecebur dalam kolam. Tampaknya, video-video tersebut, bukan settingan, tetapi gambaran nyata. Karena di daerah-daerah tertentu, kebiasaan minum minuman keras disebut sebagai “kearifan lokal”. Agak aneh juga, jika disebut kearifan lokal. Yang benar sepertinya, “kearifan lokal yang tidak arif”. Kata “arif” artinya adalah “bijaksana”.

Dalam Islam, minum minuman keras (khamr), sangat jelas diharamkan (QS. Al-Maidah (5):90). Karena termasuk perbuatan syaitan. Karena itu diperintahkan untuk menjauhinya (QS. Al-Maidah (5):91). Memang khamr ada manfaatnya juga, tetapi mudharatnya lebih besar (QS. Al-Bawarah (2): 219). Bagi peminum minuman keras (syaribu l-khamr) termasuk perbuatan pidana kejahatan (jarimah hudud). Mayoritas Ulama, berpendapat, hukumannya 40-80 kali cambuk (Riwayat Bukhari, 6281).

Seharusnya pemerintah melarang atau menutup yang sudah ada. Apabila pemimpin negeri ini ingin warganya menjadi baik. Apakah sebanding antara nilai investasi dengan dampak kerusakan (mafsadah/mudharat) yang ditimbulkannya? Ekonom Indef dengan tegas menyatakan, bahwa investasi miras justru bebani ekonomi Rp 256 triliun (republika.co.id, 1/3/2021). Tidak benar jika investasi miras disebut akan memberikan keuntungan secara ekonomi.

Merefer pada studi di AS, 2010. Satu dari enam orang di AS, masuk dalam peminum alcohol berlebihan. Dampaknya, biaya minuman keras ini mencapai 249 miliar dollar AS, setara 1,66 persen dari PDB. Implikasi ikutannya, hilangnya produktifitas hingga 72 persen, 11 persen karena biaya Kesehatan, 10 persen biaya penegakan hukum kejahatan akibat miras, dan 5 persen, akibat kecelakaan bermotor akibat miras. Di Indonesia, belum bicara miras oplosan, yang seringkali terjadi dan memakan korban jiwa melayang secara sia-sia. Banyak hadits Riwayat Al-Bukhary, menyebutkan banyaknya peminum miras (khamr) apalagi industri miras, adalah indikasi atau tanda-tanda terjadinya hari kiamat (5149, 6310, 12069).

Demikian juga Riwayat Muslim (4824, 4824, 4825). Selain itu, legalisasi miras dan indsutrinya, bertentangan dengan sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa. Minum minuman keras dilarang oleh enam agama di Indonesia. Agama Kristen misalnya, dijelaskan dalam: (1). Yesaya 5:22 “Celakalah mereka yang menjadi jago minum dan juara dalam mencampur minuman keras.” Dalam firman ini sudah jelas dituliskan bahwa Allah tidak suka jika umatnya minum minuman memabukkan atau yang mengandung alkohol. Karena itu sebaiknya hindari hal tersebut. Ganti dengan hal lain yang lebih bermanfaat menyenangkan hati Tuhan. (2). Amsal 20:1 “Anggur adalah pencemooh, minuman keras adalah peribut, tidaklah bijak orang yang terhuyung-huyung karenanya.” (Lili Nur Alia, republika.co.id, 1/3/2021).

Dalam pandangan agama Katholik, (Nur Alia, Ibid.) pada dasarnya setiap bentuk sikap yang merusak agama, kehidupan bermasyarakat bertentangan dengan moral Kristiani. Agama Buddha mengajarkan umatnya tentang lima disiplin moral, yaitu: (1) Panti pala vermani sikkapadhan samadiyami = aku bertekad melatih diri menghindari pembunuhan makhluk, (2) adinnadan veramani sikkhapadar samadiyami = aku bertekad melatih diri menghindari barang yang bukan miliknya, (3) kamesu miccara veramar sikkapadam samadiyami = aku bertekad melatih diri menghindari asusila, (4) musavada veramani sikkapadam samadiyami = aku bertekad melatih diri menghindari ucapan yang tidak benar (dusta) dan lainnya, (5) surameraya majjapamadatthana veramar sikkapadam samadiyami = aku bertekad melatih diri menghindari minuman keras dan obat-obat terlarang yang menyebabkan mabuk dan melemahkan.

Secara awam saja, industri miras secara terbuka, dapat dipastikan akan menambah daftar panjang peminum yang akan mabuk, kehilangan produktifitas, pemborosan karena konsumerisme, dan dampak ikutannya adalah karena kehilangan kesadaran, dan menambah daftar angka kriminalitas di negeri ini. Beban tugas aparat hukum, pasti akan bertambah. Semoga Allah ‘Azza wa Jalla mengampuni para pemimpin bangsa ini. Tentu bersyukur, lampiran poin 31 dan 32 lampiran III Perpres No. 10/2021 telah dicabut. Semoga semua usaha industry miras, secara perlahan dapat dikurangi dan syukur dibersihkan dari negeri ini. Bangsa ini sangat merindukan keberkahan dari Allah Tuhan Yang Maha Kuasa. Semoga kekhilafan dalam membuat regulasi, tak kan terulang lagi.

Guru Besar UIN Walisongo, Wakil Ketua Umum MUI Jawa Tengah, Direktur LPPOM-MUI Jawa Tengah, Ketua II Bidang Pendidikan YPKPI Masjid Raya Baiturrahman, Ketua Bidang Pendidikan Masjid Agung Jawa Tengah, dan Koordinator Wilayah Indonesia Tengah MES Pusat.Jatengdaily.com–st

 

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

MUI Jateng Dorong Bank Syariyah Indonesia Jemput Bola

Corona Kian Ganas, Industri Cemas