in

Berkurban Mensyukuri Karunia Allah

Oleh Ahmad Rofiq
IDUL Adha atau 10 Dzulhijjah 1442 H insya Allah akan bertepatan dengan 20 Juli 2021. Di Indonesia sering disebut dengan hari raya kurban, merupakan hari raya terbesar kedua setelah Idul Fitri. Jika Idul Fitri dirayakan sebagai kesyukuran atas kemenangan kaum Muslim dalam “jihad” memerangi hawa nafsu dengan menjalankan puasa selama satu bulan dan membayar zakat fitrah dan mal, sehingga lengkap ibadah ritual, jasmani-ruhani, dan mal sekaligus, maka Idul Adha, dirayakan dengan mempersembahkan sembelihan hewan kurban, untuk dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkannya, yang dalam situasi normal, berbentuk daging kurban mentah.

Hikmah berkurban adalah mensyukuri karunia dan nikmat dari Allah yang sangat banyak, dan manusia pasti tidak mampu menghitungnya (QS. An-Nahl (16): 18). Sejak kita berada di kandungan ibu, lahir, tumbuh berkembang hingga dewasa, kita bernafas menghirup oksigen gratis, dan juga berbagai kenikmatan lainnya. Boleh jadi kita baru menyadari, di saat-saat pandemi Covid-19 dan yang terpapar makin banyak. Rumah Sakit kuwalahan, stok oksigen nyaris kehabisan. Allah ‘Azza wa Jalla menegaskan: “Sesungguhnya Kami (Allah) telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak, maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus” (QS. AL-Kautsar (108):1-3).

‘Id yang biasa disebut “hari raya” arti leksikalnya adalah “kembali” dan adha artinya menyembelih. Menyembelih hewan, dilakukan sebagai ibadah ritual dan sosial, namun makna filosofisnya adalah “menyembelih sifat bakhil dan kikir” dalam diri manusia, dan daging hewannya dibagikan kepada orang lain. Maka tidak salah, jika didsebut dengan “hari raya kurban”. Rasulullah saw bersabda: “Barangsiapa baginya berkelonggaran (rizqi) dan tidak berkurban, maka janganlah mendekati tempat shalat kami” (Riwayat Ibnu Majah dan Ahmad dari Abu Hurairah). Para Ulama mengartikan kata “sa’ah” dalam hadits tersebut, sebagai setara dengan nishab atau batas penghasilan minimal satu keluarga.

Nabi saw memberi contoh dengan berkurban dua ekor domba, sebagaimana Riwayat Anas bin Malik: “Nabi saw berkurban dua ekor domba, dan aku juga berkurban dengan dua ekor domba” (Riwayat Al-Bukhari 5127). Dalam Riwayat dari Anas bin Malik juga: “Nabi saw berkurban dengan dua ekor domba yang warna putihnya lebih banyak daripada warna hitamnya dan bertanduk, beliau meletakkan kaki beliau di atas rusuk domba tersebut lalu menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri” (Riwayat Al-Bukhari, 5138). Dalam versi Musnad Ahmad: “Rasulullah saw berkurban dua ekor domba amlah (warna putihnya lebih banyak daripada warna hitamnya), beliau sembelih dengan tangan beliau sendiri, sambil menginjak kedua pipi domba, seraya menyebut Asma Allah dan bertakbir” (Riwayat Ahmad, 12725, 13186, 13218). Namun bagi umatnya, seekor kambing untuk satu orang/keluarga sudah cukup (bi sy-syâti l-wâhidah ‘an jamî’i ahlihi) (Riwayat al-Bukhary, 6670).

Dalam kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, karena perkembangan Covid-19 masih sangat membahayakan, yang penyebaran virus yang tak nampak kasat mata itu, melalui kerumunan, maka Ulama memberikan fatwa dan tausiyah. Bagi warga yang berada di daerah yang dinyatakan oleh pemerintah atau Satgas Covid-19 sebagai zona hijau atau aman, pelaksanaan takbiran dan Shalat Idul Adha dapat dilaksanakan di Masjid/Mushalla atau di lapangan dengan mematuhi protocol Kesehatan secara ketat. Untuk daerah yang dinyatakan tidak aman, zona merah, orange, kuning, maka Shalat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing-masing.

MUI mengeluarkan Taushiyah Nomor: Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Pelaksanaan Ibadah, Shalat Idul Adha Dan Penyelenggaraan Kurban Saat PPKM Darurat bahwa pelaksanaan shalat Idul Adha mengacu pada Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah COVID-19, yang implementasinya diserahkan kepada Pemerintah atas dasar upaya mewujudkan maslahat (jalb al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah).

Dalam pelaksanaan kurban, MUI mengarahkan agar diprioritaskan pada membantu korban terdampak covid-19. Poin 1). Ibadah Kurban adalah jenis ibadah yang memiliki dimensi sosial, sehinga perlu dioptimalkan untuk yang dapat membantu penanggulangan Covid dengan menguatkan imunitas melalui penyediaan gizi bagi masyarakat, terutama yang terdampak Covid. Untuk itu pelaksanaannya harus dipastikan sesuai syariah dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah terjadinya penularan Covid. 2). Pelaksanaan penyembelihan kurban harus tetap menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan meminimalisir potensi penularan, yaitu: (a). Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan saling menjaga jarak fisik (physical distancing) dan meminimalisir terjadinya kerumunan. (b).

Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah. (c). Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan (RPH) dengan menjalankan ketentuan Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal. (d). Dalam hal ketentuan pada huruf c tidak dapat dilakukan, maka penyembelihan dilakukan di area khusus dengan memastikan pelaksanaan protokol kesehatan, aspek kebersihan, dan sanitasi serta kebersihan lingkungan. (e).

Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib tanggal 13 Dzulhijjah. (f). Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. 3). Pemerintah memfasilitasi pelaksanaan protokol kesehatan dalam menjalankan ibadah kurban agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan syari’at Islam dan terhindar dari potensi penularan Covid-19. 4). Untuk pelaksanaan Ibadah Kurban, pengurus Masjid dapat mengoordinasikan pelaksanaannya dengan RPH dan tempat penyembelihan yang tidak mengundang konsentrasi jamaah. Kurban disalurkan kepada jamaah yang terdampak Covid. Bagi yang tak cukup beli hewan kurban bisa berderma kepada mereka.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dalam Surat Edaran No: 4162/C.I.34/07/2021 pada poin 5.c juga menghimbau pada warga Nahdliyin yang memiliki dana untuk berkurban dihimbau, agar digunakan untuk membantu masyarakat yang terdampak covid-19. Karena mereka yang mengandalkan dari bekerja atau berjualan harian, dalam PPKM Darurat, tentu sangat terdampak.

Di sinilah, keimanan, ketaqwaan, dan kesalehan sosial kita diuji, agar tidak terpaku (jumū) pada teks namun tercerabut dari substansi pesan sebuah perintah agama. Ibadah kurban memang ibadah ritual yang dicontohkan oleh Rasulullah saw, bahkan beliau menyembelihnya sendiri, menyebut Asma Allah, dan bertakbir. QS. Al-Hajj (78): 37 menegaskan: “Daging-daging unta – dan kambing/sapi — dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik”.

Semoga kita diberi kesempatan oleh Allah bahwa ibadah kurban yang kita laksanakan, pengurus takmir dapat memprioritaskan untuk membantu saudara-saudara kita terdampak PPKM Darurat Covid-19, atau dilaksanakan penyembelihan, dengan tetap mengikuti tausiyah Ulama, mematuhi protocol Kesehatan secara ketat. Keselamatan jiwa wajib didahulukan dari pada ibadah lainnya. Allah a’lam bi sh-shawab.
Prof. Dr. H. Ahmad Rofiq, MA., Wakil Ketua Umum MUI Provinsi Jawa Tengah, Direktur LPPOM-MUI Jawa Tengah, Guru Besar Pascasarjana UIN Walisongo Semarang. Jatengdaily.com-st

 

 

 

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

GIPHY App Key not set. Please check settings

Raih Approval Rating SLI Tinggi, Bukti Keberhasilan Pemberdayaan Masyarakat Semen Gresik

Kanwil Kemenag Siapkan Naskah Khotbah, Tiga Masjid Tiadakan Shalat Iduladha