in

Perda RPJMD Demak Ditetapkan, Ini Rekomendasi DPRD 

Pimpinan DPRD Kabupaten Demak bersama Bupati dr Hj Eisti'anah disaksikan Wabup KH Ali Makhsun saat menandatangani persetujuan bersama Raperda RPJMD Kabupaten Demak 2021-2026. Foto: rie

DEMAK (Jatengdaily.com) – Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Demak 2021-2026 disepakati menjadi Perda, Senin (8/11/2021). Sejumlah masukan dan rekomendasi teknis pun diberikan DPRD Kabupaten Demak, sebagai penyempurna sekaligus dasar persetujuan bersama.

Sebagaimana disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Demak H Marwan, penyajian rancangan akhir RPJMD sudah sesuai pedoman Permendagri Nomor 86/2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, serta tata cara perubahan rencana pembagunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.

“Hanya sejumlah masukan dan rekomendasi perlu kami (DPRD) berikan demi penyempurnaan RPJMD Kabupaten Demak 2021-2026. Di antaranya seperti rekomendasi pada Bab III terkait gambaran umum keuangan daerah,” ujarnya.

Disebutkan, rekomendasi DPRD atas rancangan awal RPJMD tentang upaya peningkatan Dana Insentif Daerah (DID) tidak diindahkan. “Belum jelas apa strategi pemerintah daerah untuk merebutnya setiap tahun. Bahkan dalam kerangka pendanaan tahun 2022-2026 DID ditarget nihil. Padahal tahun 2022 berdasarkan informasi resmi Kemenkeu DID Kabupaten Demak alokasinya sebesar Rp 50,2 miliar lebih,” imbuh anggota Fraksi Partai Gerindra itu.

Di sisi lain, Ketua DPRD Kabupaten Demak HS Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan, rekomendasi DPRD disebutnya tidak boleh hanya dijawab Bupati akan ditindaklanjuti. Tapi harus benar-benar direalisasikan. “Sejak 2004 saya menjadi anggota DPRD hingga sekarang, selalu jawabannya sama akan ditindaklanjuti. Mestinya ditindaklanjuti sesuai kajian hukum,” imbuhnya.

Eksekutif saat menyusun RPJMD harus tahu potensi yang dimiliki serta bagaimana merealisasikannya. Sebab RPJMD adalah pedoman pembangunan selama lima tahun.

“Khususnya periode ini harus selesai dalam tiga tahun, seiring agenda pemilu serentak pada Nopember 2024, walaupun masa jabatannya lima tahun,” ungkap politisi PDIP itu.

Mengenai rekomendasi dari legislatif tersebut, Bupati dr Hj Eisti’anah menyatakan, apresiasi setinggi-tingginya atas hasil pembahasan berikut saran masukannya.
“Kami siap menindaklanjuti. Sebagai wujud tanggungjawab melaksanakan pembangunan daerah yang partisipatif. Selanjutnya akan diserahkan pada gubernur untuk dievaluasi, sehingga sebelum 23 Nopember dapat ditetapkan sebagaimana ditargetkan,” pungkas bupati. rie-yds

Written by Jatengdaily.com

Jateng, Bangkitlah di PON 2024

Pekan Pertama November; BNPB Catat 32 Banjir, 9 Orang Meninggal