in ,

Pemerintah Dorong UMKM Bangkit dari Dampak Pandemi

Oleh: Ngatiman
Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara pada KPPN Purworejo

PEMERINTAH senantiasa serius memberdayakan UMKM, yang diharapkan selain dapat mempercepat pemulihan ekonomi, juga menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat, yang saat ini sedang mengalami goncangan dikarenakan dampak risiko global dan gejolak geopolitik.

APBN berperan penting dalam menahan dampak pandemi Covid-19 dan menjadi instrumen counter cylical atas melemahnya ekonomi. Pada masa pandemi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu sektor yang terimbas cukup besar diantaranya adanya kebijakan pembatasan pergerakan masyarakat.

Dukungan pemerintah kepada UMKM agar bangkit dan berkembang, diberikan melalui berbagai skema, diantaranya bantuan pemerintah, subsidi bunga/subsidi margin, dukungan ekspor, dan insentif perpajakan. Berbagai dukungan inilah yang perlu dikoordinasikan dengan baik agar tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi benar-benar memberikan manfaat yang menyeluruh kepada UMKM di Indonesia.

UMKM sebagai pilar penting dalam menciptakan kemandirian ekonomi rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Namun, UMKM masih menghadapi tantangan untuk mengembangkan dan meningkatkan usahanya.

Karenanya, pemerintah telah menjalankan berbagai kebijakan seperti subsidi bunga, penempatan dana pemerintah pada bank umum mitra untuk mendukung perluasan kredit modal kerja dan restrukturisasi kredit UMKM, Banpres Produktif untuk usaha Mikro (BPUM), Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKLW), dan insentif PPh Final UMKM ditanggung Pemerintah. Terdapat pula program Kredit Usaha rakyat (KUR) dan pembiayaan Ultra Mikro (Umi) yang menyentuh langsung ke UMKM.

Peran dalam medorong kebangkitan UMKM tidak hanya dijalankan dalam bentuk kebijakan-kebijakan formal. Kantor vertikal Ditjen Perbendaharaan beserta pegawainya memiliki ruang untuk berinisiasi dan berinovasi membangun UMKM di wilayahnya. Pelibatan sebagai penyedia barang dan jasa, KPPN Purworejo sebagai vertikal DJPb menggaet UMKM dengan bertajuk “Nglarisi UMKM” mengundang satker mitra kerja dan sosialiasi untuk mengajak UMKM sebagai rekanan memberikan bukti bahwa kepedulian terhadap UMKM sudah berkembang dikalangan insan perbendaharaan.

Pandemi Covid-19 merupakan tantangan yang harus dihadapi bersama terutama oleh para pelaku usaha. Utamanya bagi usaha menegah kebawah, modal menjadi kendala dalam menjalankan usahanya. Namun adanya pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dapat menjawab tantangan tersebut dan diharapkan mampu membangkitkan UMKM dari keterpurukan.

Tentu yang bisa mendapatkan pinjaman KUR adalah pelaku usaha yang punya akses ke perbankan. Kemudian, bagaimana dengan pelaku usaha yang tidak punya akses ke perbankan, karena rumah jauh dari bank, tidak punya rekening bank, dan tidak punya barang yang bisa diagunkan. Pemerintah telah memberikan solusi untuk permodalan mereka.

Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) yang telah disalurkan sejak tahun 2017. Untuk menangani program ini, Pemerintah telah membentuk satu lembaga Badan Layanan Umum (BLU) yaitu Pusat Investasi Pemerintah. Itu anggaran yang berasal dari APBN, uang rakyat, uang kita.

Peran KPPN dalam penyaluran UMi pada pelaksanaan rekonsiliasi atas dokumen debitur yang dikirim oleh penyalur, serta melakukan monitoring dan evaluasi keekonomian debitur. KPPN memiliki peran strategis dalam berkoordinasi dengan cabang-cabang Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) sebagai penyalur UMi di daerah.

KPPN melakukan monitoring ketepatan data penyalur pembiayaan ultra mikro untuk menguji keakuratan data penyaluran dan kesesuaian dengan peraturan yang berlaku. Pengujian dilakukan dengan membandingkan data penyaluran pada aplikasi SiKP UMi dengan dokumen penyaluran yang dikirim oleh penyalur serta disesuaikan dengan ketentuan PMK Nomor 193/PB.02/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro.

Monitoring ketepatan data dengan memeriksa dokumen penyaluran meliputi NIK, nama debitur, tanggal akad, tanggal jatuh tempo, nilai akad, skema, dan agunan. Dokumen dimaksud seperti fotokopi KTP, KK dan dokumen akad pinjaman debitur. Untuk aspek keekonomian debitur terdiri dari nilai keekonomian pribadi (NKP) dan nilai keekonomian usaha (NKU) untuk mengukur dampak pelaksanaan pembiayaan ultra mikro terhadap debitur.

Marilah kita bergandengan tangan mengawasi penyaluran program ini agar tepat sasaran, efisien dan efektif demi ikut menopang perekonomian nasional. Kedepannya, diharapkan semakin banyak lagi kesuksesan penyaluran pembiayaan UMi yang dapat dirasakan oleh para pelaku usaha. Sehingga upaya pemerintah untuk mendongkrak perekonomian daerah membuahkan hasil. Jatengdaily.com-yds

Disclaimer: Tulisan merupakan opini pribadi Penulis dan tidak mewakili organisasi DJPb maupun KPPN Purworejo.

Written by Jatengdaily.com

Merdeka, Jangan Cuma jadi Penonton di Pasar Bebas

Tol Bawen-Yogyakarta Tingkatkan Perekonomian Joglosemar