SEMARANG (Jatengdaily.com) – Seorang perampok di Kabupaten Magelang beraksi dengan menggunakan senjata api milik seorang anggota polisi di Pati. Perampok bernama Sugianto tersebut membeli pistol tersebut seharga Rp 5 juta dan digunakan untuk merampok rumah warga seorang diri di Magelang.
Dalam aksinya, pelaku sempat kepergok, lalu nekat menembakkan senjata api jenis revolver ke atas. Tersangka saat merampok sendirian tersebut juga dikepung massa sehingga menembakkan pistolnya.
Namun pihak Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng kini telah meringkus tersangka Sugianto. Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan senpi tersebut diketahui milik anggota Polwil Pati Aiptu Harsono yang hilang pada tahun 2009.
“Kita ungkap Senpi ini milik anggota kita yang hilang. Rupanya (Senpi) digunakan pelaku di TKP (tempat kejadian perkara) Magelang untuk merampok,” kata Luthfi saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Selasa (2/7/2022).
Sedangkan kronologi perampokan tersebut pelaku masuk ke rumah korban pada 23 Juli 2022 dengan merusakan jendela kamar rumah menggunakan linggis. Kemudian, ketika korban mengetahui kejadian tersebut, pelaku memukul korban menggunakan Senpi.
“Dan menembakkan satu kali dengan dalih agar tidak ketangkap. Untungnya tidak mengenai korban. Pelaku saat ini telah ditangkap dan senpi revolver merk S&W 48 butir peluru kaliber 3.8 mm satu pisau sangkur dan linggis sudah diamankan. Pelaku dijerat pasal 385 KUHP,” ujarnya. adri-yds
0



