in ,

Kekuatan Hukum Surat Keterangan Waris yang Diwarmeking Oleh Notaris

Oleh: Ar-Rahiim Innash

Mahasiswa Program Magister Kenotariatan (MKn), Fakultas Hukum (FH), Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang

SURAT keterangan waris adalah suatu bentuk pembuktian dari ahli waris tentang kebenaran bahwa orang yang tepat dan berhak mewaris dari pewaris, yang di dalam isinya menerangkan mengenai kedudukan ahli waris dan hubungan dengan pewaris.

Keterangan hak waris dibuat dengan tujuan untuk membuktikan siapa saja  yang merupakan ahli waris yang sah atas harta peninggalan, yang telah terbuka menurut hukum dan berapa porsi atau bagian masing-masing ahli waris terhadap harta peninggalan yang telah terbuka tersebut.

Keterangan hak waris disebut juga dengan Surat Keterangan Hak Waris (SKHW). Surat Keterangan Waris (SKW) merupakan surat bukti waris yaitu surat yang membuktikan bahwa yang disebutkan di dalam surat keterangan waris tersebut adalah ahli waris dari pewaris tertentu.

Keterangan hak waris untuk melakukan balik nama atas barang harta peninggalan yang diterima dan atas nama pewaris menjadi atas nama seluruh ahli waris.

Dalam praktek pembuatan Surat Keterangan Waris dilakukan oleh pejabat yang berbeda yang didasarkan pada golongan penduduk. Disebutkan, ada tiga pejabat yang berwenang membuat Surat Keterangan Waris.

Masing-masing adalah notaris bagi Golongan Tionghoa, Balai Harta Peninggalan (BHP) bagi Golongan Timur Asing non Tionghoa atau dibuat sendiri oleh ahli waris di atas kertas dengan disaksikan oleh Lurah/Kepala Desa dan dikuatkan oleh Camat bagi Golongan WNI Bumiputera.

Sedangkan Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh Kepala Desa adalah sebagai alas  hak dalam menentukan para ahli waris yang berhak atas suatu warisan. Dalam prakteknya Surat Keterangan Ahli Waris yang dikeluarkan oleh Kepala Desa sebagai alas hak dalam pengalihan kepemilikan hak atas tanah sebagai objek warisan maupun sebagai alas hak dalam pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh notaris banyak menimbulkan permasalahan dan sengketa diantara sesama ahli waris karena Surat Keterangan Ahli Waris tersebut ternyata cacat hukum.

Maksud dari cacat hukum dalam akta notaris melalui pengikatan jual beli hak atas tanah yang diperoleh dari pewarisan dengan dasar surat keterangan hak waris adalah sebagai berikut:

  1. Dapat dibatalkan
  2. Batal demi hukum
  3. Mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta dibawah tangan
  4. Dibatalkan oleh para pihak sendiri
  5. Dibatalkan oleh putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena penerapan asas praduga sah.

Adapun prinsip penggolongan penduduk sejak berlakunya Undang-Undang Administrasi Kependudukan sudah tidak berlaku lagi, khususnya pada ketentuan Pasal 111 ayat (1) huruf c Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut sebagai Perkaban Nomor 3 Tahun 1997).

Prakteknya dalam kehidupan sehari-hari banyak ditemui di kalangan WNI Bumiputera bahwa Surat Keterangan Ahli Waris yang secara umum hanya berisikan keterangan dan pernyataan dari para ahli waris bahwa mereka adalah benar-benar merupakan ahli waris yang sah dari pewaris yang telah meninggal dunia.

Surat Keterangan Ahli Waris tersebut pada umumnya dibuat dibawah tangan yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah serta diketahui oleh camat untuk keperluan-keperluan tertentu. Surat keterangan tersebut dapat pula di warmeking oleh notaris setelah adanya keterangan dari kelurahan setempat.

Akta notaris berisi keterangan pernyataan para pihak dan dibuat atas kehendak atau permintaan para pihak, notaris membuatnya dalam bentuk yang sudah ditentukan menurut undang-undang, notaris bukan pihak yang terdapat dalam akta tersebut, pencantuman nama notaris dalam akta karena perintah undang-undang.

Di dalam perjanjian pengikatan jual beli dengan dasar surat keterangan hak waris yang dibuat oleh/dihadapan notaris maka pertanggung jawaban notaris hanyalah sebatas tentang prosedur dan tata cara pembuatan akta autentik yang harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dan apabila notaris membuat suatu akta tidak berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku dibidang pembuatan akta autentik notaris sebagaimana terdapat dalam Pasal 38 UUJN Nomor 30 Tahun 2004 jo UUJN Nomor 2 Tahun 2014 membuat akta tersebut hanya menjadi berkekuatan akta di bawah tangan, maka notaris bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan dari akta yang dibuatnya terhadap para pihak. Dan para pihak dapat menggugat notaris secara perdata atas biaya ganti rugi dan bunga berdasarkan pada Pasal 1365 KUH Perdata.

Hal ini disebabkan karena akta notaris tersebut hanya berkekuatan sebagai akta di bawah tangan dan bukan akta autentik karena telah bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum serta prosedur pembuatan akta autentik yang berdasarkan pada ketentuan UUJN No. 30 Tahun 2004 Jo UUJN No. 2 Tahun 2014.

Dengan terjadinya suatu akta notaris yang hanya berkekuatan sebagai akta di bawah tangan maka dapat menimbulkan kerugian bagi para pihak yang menghendaki perbuatan melawan hukum yang dilakukan serta dibuat dalam suatu akta autentik.

Oleh karena itu notaris yang bersangkutan wajib bertanggung jawab mengganti rugi dan bunga atas gugatan yang diajukan oleh para pihak atas kerugian tersebut.

Dan apabila terjadi sengketa dalam perjanjian pengikatan jual beli dengan dasar keterangan hak waris, maka pihak yang paling bertanggung jawab secara perdata maupun pidana adalah para pihak yang menghadap kepada notaris, mengapa tidak notaris?

Karena notaris hanya bertanggung jawab atas materi pembuatan akta pengikatan jual beli yang wajib disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga memiliki kekuatan hukum sebagai suatu akta autentik.

Dan apabila terjadi sengketa terhadap akta pengikatan jual beli yang berdasarkan kepada surat keterangan hak waris tersebut maka notaris hanya dapat ditempatkan sebagai saksi yang memberikan keterangan kepada pengadilan tentang kebenaran suatu pembuatan akta pengikatan jual beli dengan berdasarkan surat keterangan hak waris tersebut. Jatengdaily.com/she

Written by Jatengdaily.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Banjir di Kudus; 10.672 Jiwa Terdampak, 1.200 Jiwa Terisolasi

USM Tambah Lima Doktor Dukung Peningkatan Kompetensi