Jadikan Zakat sebagai Kebutuhan

2 Min Read
Bupati dr Hj Eisti'anah saat menyampaikan arahan terkait sosialisasi Optimalisasi Pengumpulan Zakat oleh Baznas Kabupaten Demak pada pimpinan OPD dan BUMD. Foto: sari

DEMAK (Jatengdaily.com) – Mengapa kita harus berzakat? Karena kita adalah manusia. Sebagai makhluk ciptaan Allah SWT, ada kewajiban yang harus dilakukan, salah satunya berzakat. Sebab ada hak orang lain dalam harta kita.

Pada Sosialisasi Optimalisasi Pemungutan Zakat oleh Baznas Kabupaten Demak, Bupati dr Hj Eisti’anah menyampaikan, membayar zakat adalah wajib bagi yang mampu. Namun dibutuhkan kesadaran pula, sehingga terlaksana sesuai ketentuan dan tersampaikan kepada yang berhak.

“Maka saya sampaikan terimakasih kepada ASN juga karyawan BUMD yang sangat luar biasa dalam berzakat dan berinfaq. Insya’Allah mendapatkan ganti berlipat ganda,” kata bupati, Kamis (27/1/2022).

Sementara kepada Baznas Kabupaten Demak, Bupati Eisti’anah mengimbau, supaya mengkontribusikan zakat kepada yang benar-benar membutuhkan. Sehingga lebih amanah, sebagai bentuk gotong royong subsidi silang.

Pada saat sama, Wabup KH Ali Makhsun dalam tausiyahnya menyampaikan, sejumlah alasan sehingga manusia wajib berzakat. Di antaranya karena manusia adalah makhluk ciptaan Allah SWT, yang salah satu kewajibannya adalah membayar zakat.

“Meski zakat merupakan kewajiban, namun jangan menjadikannya sebagai beban melainkan kebutuhan. Terlebih dalam Alquran disebutkan, Allah berfirman : “Bahwa dalam setiap harta terdapat hak orang lain”,” tuturnya.

Maka hendaknya bersyukur sudah ada organisasi atau Baznas, yang telah membantu menangani zakat. Di sisi lain, Baznas dalam mengelola zakat tidak cukup hanya profesional, namun diperlukan pula integritas. Supaya zakat benar-benar tersalur dengan baik sesuai anjuran agama. “Insyaallah Demak semakin makmur, maju dan sejahtera,” urai Wabup Ali Makhsun.

Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Demak H Bambang Susetyarto menuturkan, perolehan zakat dan infaq dari ASN di lingkungan Pemkab Semoga dan BUMD pada 2021 senilai Rp 4 miliar. Dengan adanya Surat Bupati Demak Nomor 451.12/0900 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat diharapkan ada peningkatan perolehan zakat dan infaq hingga sebesar Rp 9 miliar. rie-yds

0
Share This Article
Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.