484 Pegawai Non-ASN Pemkot Semarang Di-PHK, Gara-gara Langgar Larangan Mudik

1 Min Read
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi. Foto: dok/humas

SEMARANG (Jatengdaily.com) – Sebanyak 484 pegawai non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Pekerja non-ASN yang diberhentikan karena melanggar aturan pelarangan mudik.

“Ada 484 orang non-ASN kita berhentikan karena mereka ketahuan tidak menjalankan kewajiban dengan mengisi absensi online. Dan ada yang absen tapi keberadaannya terpantau di luar kota Semarang,” kata Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi di Semarang, Senin (31/5/2021).

Pihaknya sangat menyayangkan tindakan para non-ASN itu. Bahkan dari data Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Semarang terdapat 185 ASN juga melanggar aturan sudah diberikan sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Padahal sudah mensosialisasikan aturan larangan mudik bersama pemerintah pusat sebelumnya.

“185 ASN yang juga melanggar maka tambahan penghasilan pegawai (TPP) dipotong,” ujarnya.

Hendi menyebut memang tidak semua organisasi perangkat daerah (OPD) melanggar, ada beberapa OPD yang memang tidak ada pegawainya tidak terkena pemutusan kerja.

“Memang tidak semua hanya dinas tertentu yang non ASN-nya melanggar larangan mudik, tapi yang paling banyak dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU),” tandasnya. adri-yds

0
Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Privacy Preferences
When you visit our website, it may store information through your browser from specific services, usually in form of cookies. Here you can change your privacy preferences. Please note that blocking some types of cookies may impact your experience on our website and the services we offer.